Koalisi Sulteng Bergerak Desak Kementerian PUPR Segera Bayar Upah Pekerja Huntara di Palu
Koalisi relawan Sulteng Bergerak sangat menyayangkan terjadinya penyegelan hunian sementara di Kelurahan Mamboro, Palu, Sulawesi Tengah.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Koalisi relawan Sulteng Bergerak sangat menyayangkan terjadinya penyegelan hunian sementara di Kelurahan Mamboro, Palu, Sulawesi Tengah.
Hal itu diungkapkan Koordinator Sulteng Bergerak, Adriansa Manu kepada Tribunpalu.com, Jumat (17/5/2019) siang.
"Penyegelan yang dilakukan oleh pekerja dan kontraktor yang mengerjakan huntara itu semestinya tidak terjadi," katanya.
Kata dia Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan (PUPR) harus bertanggung jawab atas penyegelan itu.
• Wali Kota Palu Minta Pihak Terkait Segera Selesaikan Masalah Penyegelan Huntara Mamboro
Ia menilai, penyegelan merupakan rentetan keburukan pemerintah dalam penanggulangan bencana di Sulawesi Tengah.
"Sehingga kami tidak menyalahkan tindakan para pekerja huntara," tegasnya.
Pasalnya kata Adrian, hal itu adalah bentuk protes pekerja yang tak kunjung dibayar oleh pemerintah dalam pengerjaan huntara.
"Sehingga kami memandang bahwa kesalahaan terletak pada pemerintah melalui PUPR sebagai penanggung jawab dalam pembangunan huntara," katanya.
• Kisah Hamsia, Penyintas Gempa Palu yang Angkat Barang Karena Huntaranya Disegel
Dengan tidak membayarkan upah pekerja, Adrian berujar bahwa pemerintah telah menyalahi Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Kata dia, pemerintah juga telah menyalahi UU Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Di mana pemerintah sama sekali tidak memberi perlindungan terhadap korban yang terdampak bencana.
"Jika huntara ini sampai dibongkar, maka ada sekitar 60 kepala keluarga yang akan terlantar," tuturnya.
• Huntara Disegel, 60 KK Pengungsi di Mamboro Terancam Kehilangan Tempat Tinggal
Sementara, pemerintah telah melepaskan tanggungjawabnya untuk memberikan layanan pemenuhan dasar kepada korban sejak tanggap darurat dinyatakan selesai.
Padahal, fakta di lapangan, para penyintas masih butuh bantuan logistik sebagaimana mereka belum memiliki alternatif pekerjaan.
"Kami mendesak pemerintah pusat, daerah dan Kota Palu agar merespon situasi korban bencana yang saat ini terancam kehilangan tempat tinggal," tegasnya.
Selain itu Adriansa mendesak Satgas Kementrerian PUPR segera membayarkan upah pekerja huntara yang selama ini belum dibayarkan.
• Sulteng Bergerak Sebut 27 Ribu Lebih KK Korban Bencana di Sulteng Belum Menghuni Huntara
"Kami mendesak pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial kepada para korban yang selama ini masih hidup melarat," pungkasnya. (Tribunpalu.com/Abdul Humul Faaiz)