Lima Ketua Umum Partai Politik yang Ditangkap KPK, dari Kasus Impor Daging hingga Jual Beli Jabatan

Berikut daftar lima ketua umum partai politik yang saat ini menjadi tahanan KPK.

Abdul Qodir/Tribunnews.com
Gedung KPK 

TRIBUNPALU.COM - Penangkapan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah daftar panjang ketua partai politik yang menjadi tahanan KPK.

Romahurmuziy ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Sebelum penangkapan Romahurmuziy, KPK telah menangkap beberapa ketua umum partai politik (ketum parpol).

Romahurmuziy Ditangkap KPK, Bukti Pejabat Korup Tak Kebal Hukum

Berikut lima daftar ketum parpol yang pernah ditangkap oleh KPK:

1. Luthfi Hasan Ishaaq (Ketum PKS)

Luthfi Hasan Ishaaq yang merupakan ketum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi pimpinan parpol pertama yang ditangkap oleh KPK.

Luthfi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap pemberian rekomendasi kuota impor daging kepada kementerian Pertanian.

Luthfi ditangkap dalam OTT di Hotel Le Mariden, Jakarta, Selasa (29/1/2013).

Dalam penangkapan tersebut pihak KPK menemukan dua barang bukti.

"Kami juga menemukan dua alat bukti yang berhubungan dengan anggota DPR atas nama LHI," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Rabu (30/1/2013), dikutip TribunPalu.com dari Tribunnews.com.

Atas perbuatannya tersebut, Luthfi harus menjalani hukuman penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara.

2. Anas Urbaningrum (Ketum Demokrat)

Ketua umum paratai politik kedua yang menjadi tahanan KPK adalah Anas Urbaningrum.

Anas Urbaningrum yang saat itu menjabat sebagai pimpinan partai Demokrat ditangkap KPK atas kasus korupsi dan pencucian uang proyek pembangunan GOR Hambalang.

Dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2018), Anas sempat menghebohkan publik karena menantang jaksa KPK unutk melakukan sumpah kutukan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved