Lima Ketua Umum Partai Politik yang Ditangkap KPK, dari Kasus Impor Daging hingga Jual Beli Jabatan
Berikut daftar lima ketua umum partai politik yang saat ini menjadi tahanan KPK.
Akibat perbuatannya tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,3 triliun.
Setya Novanto dijerat dengan hukuman penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, serta pencabutan hak politik selama lima tahun.
5. Romahurmuziy (Ketum PPP)
Ketua PPP, Romahurmuziy terjerat kasus korupsi dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama.
Roharmuziy terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama kelima temannya yaitu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur; MFQ, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik; ANY, asisten RMY; AHB, calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP; dan S, sopir MFQ dan AHB.
Dalam OTT tersebut, pihak KPK berhasil mengamankan uang tunai sebesar RP 156.758.000.
Pria yang akrab disapa Romi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
KPK menjeratnya dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang Undang nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Romi sempat menuliskan surat terbuka untuk Indonesia.
(TribunPalu.com/Lita Andari Susanti)