Alasan Mengapa Wajah Siswi Korban Penganiayaan tak Diblur di Postingan Ifan Seventeen
Au, siswi SMP korban penganiayaan di Pontianak meminta kepada Ifan Seventeen yang saat itu menjenguknya untuk tidak memblur wajahnya. Apa alasannya?
Penulis: Wahid Nurdin | Editor: Wahid Nurdin
TRIBUNPALU.COM - Au (14), siswi SMP di Pontianak yang menjadi korban penganiayaan sejumlah murid SMA masih menjalani perawatan di rumah sakit Promedika Pontianak.
Hingga kini, dukungan untuk Au pun terus berdatangan, baik dari masyarakat biasa hingga kalangan artis.
Sebut saja Atta Halilintar, Awkarin, Ifan Seventeen, Arie Untung, Gading Marten, Hotman Paris dan masih banyak lagi.
Beberapa di antara mereka berencana menjenguk langsung korban di Pontianak.
Hal itu juga dilakukan Ifan Seventeen yang sudah kesampaian menjenguk langsung Au di rumah sakit untuk menghibur dan memberikan dukungannya.
Peristiwa itu ia unggah lewat akun instagramnya pada Rabu (10/4/2019) siang.
• Dapat Honor dari Pesantren, Hotman Paris Akan Sumbangkan Semuanya untuk Siswi Korban Penganiayaan
Ada beberapa slide video yang menunjukkan momen saat Ifan mencoba menghibur Au.
Namun, ada satu hal yang membuat postingan Ifan tersebut dipertanyakan sejumlah pengikutnya.
Yakni, wajah Au sebagai korban di bawah umur yang tak disamarkan.
Menjawab pertanyaan tersebut, Ifan pun melengkapi caption unggahannya dengan alasannya tak memblur wajah Au.
Menurutnya itu adalah kemauan Au sendiri.
Alasannya, Au ingin semua orang tahu bahwa Au kuat menghadapi cobaan tersebut.
Berikut caption lengkap Ifan dalam postingannya:
"Audrey cantik Audrey manis anak baek anak sholehah InsyaAllah (akun korban) yang kuat ye nong, jadikan pembele buat kawan2 seumuran audrey yang laen, bukan hanye di Pontianak, tapi di seluruh Indonesia. Biar tak ade lagi yang namenye bullying, apelagi sampe maen fisik.
InsyaAllah om Ifan bantu buat kakak-kakak yang nakal ke Audrey, biar mendapatkan hukuman yang seadil-adilnye.
Nb: Audrey yang meminta agar mukanya tidak diblurkan, Audrey pengen semua orang tau kalo Audrey kuat, MasyaAllah barakallah Audrey anak cantik jadi pembela buat anak2 yang lain.
#justiceforaudrey"

Diberitakan sebelumnya,
Siswi SMP Pontianak, Au (14) adalah korban pengeroyokan siswi SMA di dua tempat berbeda.
Akibat pengeroyokan itu, Au harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit.
Pengeroyakan terhadap Au, bermula saat korban dijemput satu di antara oknum di kediaman kakeknya.
Oknum terduga pelaku yang merupakan siswi pelajar SMA ini meminta korban mempertemukan dengan kakak sepupunya, P dengan alasan ada yang ingin dibicarakan.
Au yang tidak mengenal para oknum menyanggupi hal itu dan menemui P bersama oknum terduga pelaku.
Setelah bertemu P, oknum yang menjemput ternyata tak sendiri.
Ada empat orang lain yang kemudian membawa Au dan P ke tempat sepi di Jalan Sulawesi.
• Beri Dukungan, Ifan Seventeen Jenguk Siswi SMP Korban Penganiayaan di Pontianak
Kakak sepupu korban kemudian terlibat baku hantam dengan oknum berinisial D.
Sementara tiga teman D melakukan kekerasan terhadap Au.
Korban di-bully, rambutnya dijambak dan disiram menggunakan air.
Bahkan kepala korban dibenturkan ke aspal, dan perut korban diinjak.
Ada tiga oknum yang diduga melakukan kontak fisik dengan korban Au.
Sementara itu, ada sembilan siswi lain yang menyaksikan kejadian tersebut, sambil tertawa, tanpa berupaya menolong korban.
Korban dianiaya di dua lokasi, selain di Jalan Sulawesi dan di Taman Akcaya.
Setelah melakukan penganiayaan, pelaku meninggalkan korban begitu saja.
Sebelum meninggalkan korban, pelaku sempat menyampaikan ancaman agar apa yang dialami korban tak mengadukan apa yang dialami.
"Ada ancaman pelaku, kalau sampai mengadu ke orangtuanya, akan mendapatkan perlakuan lebih parah lagi," kata Wakil Ketua KPPAD, Tumbur Manalu.
Menurut Tumbur, persoalan awalnya dipicu masalah cowok.
Menurut informasi yang diperoleh pihaknya, mantan pacar kakak sepupu korban ini sekarang pacaran dengan oknum pelaku penganiayaan ini.
Mereka ribut di media sosial, saling komentar sehingga pelaku menjemput korban karena kesal terhadap komentar itu.
Akibat penganiayaan yang dialaminya, korban mengalami muntah.
Bahkan saat ini korban bahkan dirawat di rumah sakit dan sudah dilakukan rontgen tengkorak kepala dan dada.
Penganiayaan yang dilakukan pelaku juga membuat korban mengalami trauma.
Menurut keterangan keluarga korban, Au sering mengigau seolah-olah masih dalam penganiayaan.
Pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini ke jalur hukum, untuk memberikan efek jera bagi para pelaku.
KPPAD Kalbar Ralat Pernyataannya
Sempat tak ingin kasus penganiayaan oleh sejumlah siswi SMA terhadap seorang siswi SMP di Pontianak, Kalbar, masuk ke ranah kepolisian atau pengadilan, Selasa (9/4/2019) kemarin siang dalam konferensi pers nya, Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.
Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati, mengatakan, pihaknya akan mendampingi korban dan pelaku sesuai dengan tupoksi dari KPPAD mendampingi dan mengawasi.
Setelah kasus tersebut dilimpahkan di Polresta Pontianak, Eka mengatakan, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian sesuai aturan yang berlaku.
"Untuk masalah kasus hukumnya itu kami tidak bisa masuk, kami KPPAD tidak bisa mengintervensi, apalagi untuk masuk ke ranah hukum."
"Kalau ini harus damai tidak bisa, kami tidak boleh melakukan itu, kami hormati kepolisian mereka sudah bekerja semaksimal mungkin bekerja sesuai tupoksi mereka, kami dengan tupoksi kami," ujarnya.
• Polisi Sebut Siswi yang Jadi Korban Pengeroyokan di Pontianak Tak Alami Kekerasan Pada Organ Vital
Karena kasus ini sudah ditangan kepolisian kata Eka, jika ada masyarakat yang ingin mempertanyakan, mengembangkan, atau memiliki kepentingan politik, pribadi, maupun kelompok jangan pernah masuk dalam ranah KPPAD.
"Jangan pernah mengintervensi atau memanfaatkan lembaga kami untuk kepentingan tersebut," tegasnya.
Lebih jauh Eka menuturkan, KPPAD Kalbar tidak ada mengambil jalur damai.
"Semua ini tinggal dikembalikan kepada pihak korban, bagaimana korban mengambil langkah, selanjutnya proses hukum ada di pihak kepolisian," imbuhnya.
Eka mengatakan, korban ini akan dilindungi sesuai dengan yang ada dalam tupoksi KPPAD yaitu perlindungan dan pengawasan.
"KPPAD susah menekankan kepada ibu korban tadi, siapapun yang ingin datang mengunjungi anak ini, tolong koordinasi dengan KPPAD, karena anak ini masih dalam pengawasan sampai anak ini sembuh dan pulih secara fisik dan mental," ujarnya.
Sebelumnya Eka mengatakan, pihaknya tidak ingin kasus ini masuk ke ranah kepolisian bahkan pengadilan.
"Kami berupaya semaksimal mungkin, agar kasus ini jangan sampai ke ranah kepolisian maupun ranah pengadilan," ucapnya dalam press conference, Senin (8/4/2019).
"Mengingat anak-anak ini masih di bawah umur, sama-sama memperoleh hak yang sama yaitu berhak di lindungi oleh undang undang nomor 35 tahun 2014," imbuhnya. (*)