Dinas Perhubungan Sulawesi Tengah Sebut Mobil Rental Sebagai Angkutan Antarkota Tidak Miliki Izin
Mobil sewa atau rental telah menjadi satu di antara sejumlah pilihan angkutan umum antar kota di Sulawesi Tengah.
Penulis: Haqir Muhakir |
TRIBUNPALU.COM, PALU -- Mobil sewa atau rental telah menjadi satu di antara sejumlah pilihan angkutan umum antar kota di Sulawesi Tengah.
Meski cukup diminati, angkutan umum konvensional dengan plat hitam tersebut ternyata sampai saat ini tidak memiliki izin resmi operasional.
Kepala Bidang Transportasi Darat Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah, Sumarno menjelaskan, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya, termasuk langkah persuasif agar para pengusaha mobil rental bersedia mengurus izin operasi angkutan umum.
“Tidak taat aturan. Saya sudah menandatangani rental-rental yang ada, hanya dibilang iya saja, tapi tidak mau juga diurus izinnya,” ungkapnya, saatnya dihubungi, Selasa (23/4/2019) pagi.
Satu di antara upaya yang sering dilakukan oleh pihak Dinas Perhubungan yaitu peringatan kepada rental-rental yang ada.
Sebab, sosialisasi serta persuasif yang dilakukan setiap bulan tidak membuahkan hasil.
Itulah alasannya, pihak rental tidak kunjung mengurus izin operasi angkutan umum mereka.
Saat ini, Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah sedang menyusun langkah taktis guna mengajak perusahaan angkutan plat hitam tersebut mengurus izin angkutan umum dengan bekerjasama dengan balai lalu lintas.
Akibat tidak adanya izin operasional itu, Pemerintah Sulawesi Tengah mengalami kerugian miliaran rupiah dikarenakan kehilangan pajak angkutan umum.
Menurut Sumarno, hal ini disebabkan cukup banyaknya jumlah kendaraan dari Kota Palu ke daerah lainnya di Sulawesi Tengah setiap tahunnya.
“Angkutan umum itu ada pajaknya. Bayangkan kalau ratusan mobil yang keluar masuk Kota Palu dan Sulawesi Tengah, berapa pendapatan daerah yang masuk, banyak kan,” jelasnya.
Oleh karena itu Sumarno meminta kepada seluruh perusahan mobil rental untuk mengurus izin operasinya, sehingga langkah pengawasan angkutan bisa lebih mudah dilakukan.
“Kalau mau mendirikan perusahana angkutan umum, tolonglah ikut aturan. Izinnya harus ada,” tandasnya.
(TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/kepala-bidang-transportasi-darat-dinas-perhubungan-provinsi-sulawesi-tengah-sumarno.jpg)