Kantor Desa Torue Disegel Warga

Kantor Desa Torue Disegel, Camat: Pelayanan Masih Tetap Jalan

Camat Torue, Niluh Elisabet, menyebut aksi penyegelan itu merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat yang sah dalam sistem demokrasi.

Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Regina Goldie
FAAIZ / TRIBUNPALU.COM
Pemerintah Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah memastikan pelayanan publik tetap berjalan meski kantor Desa Torue disegel oleh warga, Senin (10/11/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUNPALU.COM, PARIGI MOUTONG - Pemerintah Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah memastikan pelayanan publik tetap berjalan meski kantor Desa Torue disegel oleh warga, Senin (10/11/2025).

Camat Torue, Niluh Elisabet, menyebut aksi penyegelan itu merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat yang sah dalam sistem demokrasi.

“Buat saya ini bukanlah kisruh yah. Ini adalah bentuk demokrasi masyarakat Torue,” kata Niluh Elisabet kepada TribunPalu.com.

Ia mengatakan masyarakat memiliki hak penuh untuk menyampaikan pendapat dan tuntutannya terhadap pemerintah desa.

“Yang disampaikan oleh masyarakat saya adalah hak mereka. Dan saya sebagai camat sangat berterima kasih,” ujarnya.

Baca juga: Bantah Ada Ancaman Terhadap Warga, Kades Torue: Akun Media Sosial Itu Justru Memecah Belah

Menurutnya, penyegelan kantor desa tidak menghambat jalannya roda pemerintahan di Desa Torue.

“Intinya saat ini kantornya disegel, tapi pelayanan tetap berjalan,” tegas Niluh.

Ia menyebut, pelayanan administrasi maupun kebutuhan masyarakat lainnya tetap dapat diurus melalui aparat desa di luar kantor.

“Semua tetap berjalan. Tidak ada yang terhenti,” katanya menambahkan.

Terkait tuntutan warga yang meminta kepala desa dan ketua BPD mundur, Niluh memastikan akan melaporkannya ke pimpinan kabupaten.

“Dengan semua tuntutan-tuntutan tadi, saya akan melaporkan kepada pimpinan sesuai prosedur yang ada,” jelasnya.

Baca juga: Polisi Harap Anak di Parimo Berani Laporkan Jika Ada Perundungan dan Kekerasan Seksual di Sekolah

Menurut Niluh, langkah tersebut dilakukan agar ada pembuktian yang adil dan tidak hanya berdasarkan asumsi publik.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved