Terkini Sulteng
Polda Sulteng Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 2,9 Kg dari Operasi Maret dan April
Pemusnahan yang dipimpin Kapolda Sulteng, Brigjen Pol Lukman Wahyu Hariyanto itu, dilaksanakan di halaman Kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng.
Polda Sulteng Musnahkan Barang Bukti 2,9 KG Sabu
TRIBUNPALU.COM, PALU - Sebanyak 2,9 kilo gram sabu-sabu dimusnahkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah, Jumat (10/5/2019).
Pemusnahan yang dipimpin Kapolda Sulteng, Brigjen Pol Lukman Wahyu Hariyanto itu, dilaksanakan di halaman Kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng.
Sebelum pemusnahan, terlebih dahulu dilakukan uji tes keaslian sabu-sabu dengan menggunakan alat milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulteng.
Setelah pengetesan barang sitaan, baru kemudian dilakukan pemusnahan dengan cara dimasak di dalam wajan berisi air.
Larutan 2,9 kilo gram sabu tersebut kemudian di buang di dalam kloset.
• Dari 217.721 DPT, 86 Persen Pemilih di Palu Ikut Berpartisipasi di Pemilu 2019
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Sigit Kusmardjoko menjelaskan bahwa sabu yang dimusnakan tersebut merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan Tim yang dipimpin Kasubdit III AKBP P Sembiring beberapa waktu lalu.
Sabu-sabu senilai Rp1 Miliar lebih itu merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan pada bulan Maret dan April 2019.
Diantaranya, Irwansah (27 tahun), warga Jl Raja Moili, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Palu.
Tersangka ditangkap pada hari Senin 11 Maret 2019 lalu di Jalur Gaza Palu.
Dari tangan tersangka tersebut diamankan barang bukti sebanyak 118,8122 gram.
Sesuai penetapan status barang sitaan narkotika atau prekursor narkotika dari Kejari Palu, sabu yang dimusnahkan hanya seberat 88,5405 gram.
"Kemudian sisanya seberat 30,2717 gram disisihkan untuk keperluan uji lab dan pembuktian di pengadilan," terang Sigit.
Selain itu sabu yang dimusnahkan juga milik Angki CS seberat 2 kilo gram lebih.
Angki CS ditangkap di Bandara Mutiara Sis Aldljufri Palu, tepatnya pintu keluar bandara, Minggu, 7 April 2019 lalu.
Sesuai penetapan status barang sitaan narkotika atau prekursor narkotika dari Kejari Palu, sabu yang dimusnahkan seberat 1.961,71 gram.
• 5 Fakta Seputar Penyakit Misterius di Jeneponto, Masih Diselidiki Para Ahli
"Kemudian sisanya seberat 46,68 gram disisihkan untuk keperluan uji lab dan pembuktian di pengadilan," terangnya.

Kapolda Sulteng, Brigjen Pol Lukman Wahyu Hariyanto menegaskan bahwa pihaknya terus memburu para pelaku narkoba.
Khususnya, mereka yang telibat langaubg sebagai pengedar sabu-sabu di Kota Palu.
"Ini adalah tantangan untuk kita, karena masalah narkoba ialah masalah yang serius," tegasnya.
Upaya tersebut, dilakukan agar peredaran narkoba di Kota Palu tidak sampai ke generasi muda.
"Ini adalah tugas bersama, baik aparat mauoun masyarakat," pungkasnya.
(Tribunpalu.com/Abdul Himul Faaiz)