Soal Penyegelan Huntara di Kelurahan Mamboro Palu, Pemrov Bakal Panggil Pihak Terkait

Moh Hidayat Lamakarate, menegaskan pihaknya akan memanggil semua pihak terkait untuk memastikan penyelesaian masalah penyegelan hunian sementara

Penulis: Haqir Muhakir |
TribunPalu.com/Muhakir Tamrin
Sekretaris Daerah Provinsi Sultengn Hidayat Lamakarate. 

TRIBUNPALU.COM, PALU -- Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Moh Hidayat Lamakarate, menegaskan pihaknya akan memanggil semua pihak terkait untuk memastikan penyelesaian masalah penyegelan hunian sementara (huntara) di RT 2 RW 1 Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara.

Hidayat sapaannya, menegaskan bahwa pihaknya akan mencari tahu siapa pelaksananya dan bagaimana duduk permasalahannya.

"Kita mau undang memang itu orangnya, dan kita bicarakan solusinya," ujarnya, saat ditemui di Kantor Gubernur Provinsi Sulteng, Senin (29/5/2019) siang.

Pihaknya cukup menyayangkan apa yang menimpa para penyintas di lokasi tersebut.

• Pemprov Sulteng Terima Bantuan Huntara dari Sampoerna untuk Warga Kelurahan Kabonena Palu

Olehnya itu, dia berharap agar pihak yang menyegel bisa berbaik hati kepada pengungsi yang tinggal di huntara tersebut.

Untuk mencegah kejadian serupa di lokasi huntara lain kata Hidayat, pihaknya meminta kepada pihak yang mengerjakan pembangunan huntara agar bisa mengkomunikasikan kepada pemerintah.

"Jika ada masalah serupa, yakni keterlambatan pembayaran," jelasnya.

Satu unit hunian sementara yang disegel pekerja karena diklaim belum dibayar, Kamis (16/5/2019) siang.
Satu unit hunian sementara yang disegel pekerja karena diklaim belum dibayar, Kamis (16/5/2019) siang. (TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)

Huntara Disegel, 60 KK Pengungsi di Mamboro Terancam Kehilangan Tempat Tinggal

Sebanyak 60 kepala keluarga (KK) yang tinggal di hunian sementara (huntara) di Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara terancam kehilangan tempat tinggal.

Sebab, sebanyak 5 unit, yang terdiri dari 60 bilik huntara terancam akan dibongkar paksa oleh pekerja konstruksi.

Kamis (16/5/2019) siang, pekerja dari perusahaan yang mengerjakan pembangunan huntara itu menyegel satu di antara unit huntara yang berada tepat di belakang Terminal Induk Mamboro tersebut.

Disegelnya huntara itu, disebabkan belum diterimanya pembayaran kerja sebanyak 5 unit huntara.

Hunian Disegel Pekerja Konstruksi Huntara, Ini Cerita Pilu Korban Tsunami di Palu

Surya, warga penghuni huntara mengatakan, penyegelan yang dilakukan para pekerja konstruksi itu terjadi sekitar pukul 11.34 Wita.

Seusai melakukan penyegelan oleh PT USB kata Surya, pekerja itu menegaskan bahwa, jika dalam waktu 3 hari ke depan pemerintah tidak membayar ongkos kerja, maka akan dilakukan pembongkaran paksa pada 5 unit huntara tersebut.

"Mereka bilang, sekitar dua hari akan kembali lagi (ke huntara Mamboro, red)," ujarnya.

Kata Surya, para pekerja itu baru menyegel satu unit, sementara sisanya yang 4 unit akan disegel jika pemerintah masih belum merampungkan pembayaran.

Wajahnya Terpampang di Cover Majalah Arab Ar-Rajul, Jokowi: Bangsa Indonesia Tak Takut Terorisme

Lokasi huntara yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu, berada di RT 2 RW 1 Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara.

Total huntara yang dibangun sebanyak 20 unit, terdiri atas 240 bilik.

Mendapat informasi tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Palu, Iskandar Arsyad menegaskan, bahwa pihaknya hanya sebatas melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang membangun huntara.

"Kami sudah dengar (penyegelan huntara di Mamboro, red), dan kami sudah berkoordinasi, termasuk mempertanyakan pada PPK-nya," terangnya. 

Huntara di RT 2 RW 1 Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara, yang disegel karena masaga pembayaran, Kamis (16/5/2019).
Huntara di RT 2 RW 1 Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara, yang disegel karena masaga pembayaran, Kamis (16/5/2019). (TRIBUNPALU.COM/Muhakir Tamrin)

Perusahaan Pembangun Huntara yang Disegel Angkat Bicara, Akui Ada Kelambatan Pembayaran

Masalah hunian sementara (huntara) yang disegel di Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara, mulai menemukan titik terang.

Perusahaan pembangun huntara PT Pembangunan Perumahan (PP) mengakui bahwa ada kelambatan pembayaran upah pengerjaan huntara.

Hal itu diungkapkan oleh Bagian Administrasi dan Keuangan Proyek PT PP Dartono Raharjo di Kota Palu, Sabtu (18/5/2019) siang.

"Kemarin kami sudah melakukan pertemuan antara PT PP dan pihak PT USB," jelasnya.

Bolehkah Melihat-lihat Foto atau Gambar Makanan dan Minuman saat Puasa Ramadan?

PT USB merupakan mitra PT PP dalam pembangunan huntara di Kelurahan Mamboro.

Namun belakangan diketahui, bahwa pekerja konstruksi yang menyegel huntara di Mamboro adalah mitra atau sub kontraktor dari PT USB.

Meski begitu PT PP mengakui pihaknya hanya berurusan dengan PT USB.

Dari pertemuan dengan PT USB, disepakati bahwa pembayaran akan diselesaikan pada Rabu (22/5/2019) pekan depan.

"Dan diusahakan PT USB, di hari itu sudah harus membersihkan tulisan-tulisan yang ada di huntara Mamboro," jelasnya.

 Koalisi Sulteng Bergerak Desak Kementerian PUPR Segera Bayar Upah Pekerja Huntara di Palu

Intinya kata Dartono, masalah penyegelan huntara di Kelurahan Mamboro itu, disebabkan adanya kesalahpahaman komunikasi.

Sebelumnya, sebanyak 60 kepala keluarga (KK) yang tinggal di hunian sementara (huntara) di Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara terancam kehilangan tempat tinggal.

Sebab, sebanyak lima unit, yang terdiri dari 60 bilik huntara terancam akan dibongkar paksa oleh para pekerja konstruksi.

Pada Kamis (16/5/2019) siang, pekerja dari perusahaan yang mengerjakan pembangunan huntara itu menyegel salah satu unit huntara yang berada tepat di belakang Terminal Induk Mamboro tersebut.

 Wali Kota Palu Minta Pihak Terkait Segera Selesaikan Masalah Penyegelan Huntara Mamboro

Disegelnya huntara itu, disebabkan belum diterimanya pembayaran kerja sebanyak lima unit huntara.

Surya, warga penghuni huntara mengatakan, penyegelan yang dilakukan para pekerja konstruksi itu terjadi sekitar pukul 11.34 WITA.

Usai melakukan penyegelan oleh PT USB kata Surya, pekerja itu menegaskan bahwa, jika dalam waktu tiga hari ke depan pemerintah tidak membayar ongkos kerja, maka akan dilakukan pembongkaran paksa pada lima unit huntara tersebut.

"Mereka bilang, sekitar dua hari akan kembali lagi (ke huntara Mamboro, red)," ujarnya.

 Huntara Disegel, 60 KK Pengungsi di Mamboro Terancam Kehilangan Tempat Tinggal

(TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved