Terkini Sulteng
Ditangkap Membawa Sabu-sabu, 2 Tersangka dari Sigi ini Mengaku Beli Narkoba dari Tatanga, Kota Palu
Saat dilakukan interogasi polisi, keduanya mengaku sabu-sabu tersebut akan digunakan berdua.
Dua Warga Sigi Ini Beli Sabu-sabu di Tatanga, Kota Palu
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Ravino alias Inon (39) dan Moh Gazali alias Cali (42) terancam hukuman paling lama lima tahun penjara.
Keduanya ditangkap pada Minggu, 12 Mei 2019 lalu atas kepemilikan tiga paket narkoba jenis sabu-sabu.
Di hadapan polisi, salah satu tersangka, Ravino, mengaku membeli barang tersebut di Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulteng.
Seperti diketahui, Tatanga sendiri merupakan satu di antara pusat peredaran narkoba yang telah dipetakan oleh Badan Narkotokan Provinsi (BNNP) Sulteng.
"Tersangka Ravino, mengaku bahwa uang yang digunakannya itu milik Gazali," kata Kapolres Sigi, AKBP Wawan Sumantri, saat merilis penangkapan narkoba, di Polres Sigi, Selasa (21/5/2019).
• Tertangkap Basah Miliki Sabu-sabu, Dua Warga Desa Mpanau Diamankan Polres Sigi
Saat dilakukan interogasi polisi, keduanya mengaku sabu-sabu tersebut akan digunakan berdua.
Selain itu, mereka akan memaket lagi sabu tersebut menjadi paketan kecil untuk diedarkan kembali di Sigi.
Wawan menegaskan, pusat peredaran narkoba di empat wilayah di Kota Palu, harus dibersihkan.
Pasalnya jika terus dibiarkan, generasi muda akan menjadi korban.
Selain itu, tersangka pemilik sabu yang diamankan Polres Sigi mengaku paling banyak mengambil barang tersebut dari Kota Palu.
• Pernikahan Dini Pengungsi Mulai Marak di Palu, Ini Penyebabnya
"Kami juga melaporkan ke reserse narkoba polda bahwa, memang di situlah yang harus diperangin," kata Wawan.
Untuk di ketahui, sejak Januari hingga Mei 2019, Polres Sigi telah menangkap 16 tersangka narkoba.
"kami harap agar masyarakat dapat lebih proaktif membantu Polri dalam memerangi narkoba," Pungkasnya.
(Tribunpalu.com/Abdul Humul Faaiz).