Perihal Cabut Jabatan Guru Besar Amien Rais, UGM Membantah: Itu Kewenangan Kemenristekdikti

Marak isu pencabutan jabatan guru besar Amien Rais, UGM membantah pernyataan tersebut. Sebab, yang berwenang mencabut gelar hanyalah Kemenristekdikti.

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Amien Rais. 

Hal serupa juga disampaikan oleh Rektor UGM, Panut Mulyono.

Menurutnya, secara institusi Amien Rais sudah purna dari UGM.

Secara struktur organisasi pun tidak memiliki ikatan lagi dengan UGM.

Itu sebabnya, Panut Mulyono menyatakan apa pun pernyataan yang dilontarkan oleh Amien Rais jelas menjadi tanggung jawab pribadi, bukan lagi tanggung jawab universitas.

Putri Amien Rais, Tasniem Rais Beri Tanggapan Soal Penangkapan Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi

Dosen Fisipol UGM, Mochtar Masoed turut menegaskan bahwa Amien Rais adalah warga bebas.

Sebab, pihak UGM menyatakan menjunjung tinggi nilai kebebasan seseorang.

Termasuk dalam hal menyampaikan pendapat.

"Siapa pun juga tidak bisa mengendalikan pikiran seseorang," kata Mochtar.

Menurut situs resmi Keluarga Alumni Fisipol UGM (Kafispol Gama), Amien Rais diketahui memang memiliki gelar Guru Besar UGM di bidang Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.

Amien Rais juga diketahui merupakan lulusan jurusan Hubungan Internasional angkatan 1962.

(TribunPalu.com/Kompas.com/TribunJateng.com)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved