Pilpres 2019
15 Permohonan yang Diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK
Ketua Tim Hukum BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, membacakan petitum dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
TRIBUNNEWS.COM - Sidang pendahuluan sengketa Pilpres 2019 atau perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) digelar hari ini, Jumat (14/6/2019).
Sidang tersebut digelar di Mahkamah Konstitusi dengan agenda membacakan materi gugatan dari pemohon.
Adapun pihak pemohon dalam kasus PHPU ini adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Sementara pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ada pula pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin sebagai termohon.
Ketua Tim Hukum BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, membacakan petitum dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
Petitum dinyatakan dalam 15 poin di antaranya sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal dan tidak sah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/ 2019 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD, DPRD Kabupaten secara nasional dalam Pemilu 2019 dan berita acara KPU nomor 135 tentang rekapitulasi penghitungan suara sepanjang terkait dengan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah perolehan suara Joko Widodo dan Maruf Amin sebesar 63.573.169 suara atau 48% dan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sejumlah 68.650.239 suara atau 52%.
4. Menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Maruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pilpres 2019 secara terstruktur, sistematis dan masif.
5. Membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Maruf Amin sebagai peserta Pilpres 2019
6. Menetapkan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandi sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024.
7. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo-Sandiaga sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024.
8. Atau menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pilpres 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, sistematis dan masif.
9. Menetapkan calon presiden dan calon wakil presiden nomor 02 Prabowo-Sandi sebagai presiden dan wakil presiden periode 2019-2024
10. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo-Sandiaga sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024.
11. Atau memerintahkan termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22 E Ayat 1 UUD RI 1945.
12. Atau memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia, yaitu setidaknya di provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua dan Kalimantan Tengah agar dilaksanakan sesuai amanat yang tersebut dalam Pasal 22 E Ayat 1 UUD RI 1945.
13. Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner KPU dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU.
14. Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang.
15. Memerintahkan KPU untuk melakukan audit terhadap sistem informasi penghitungan suara khususnya, namun tidak terbatas pada situng.
(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam Sidang Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi