Oknum Polda Sulawesi Utara Dilaporkan Lakukan Kekerasaan Seksual pada Siswi SMP

Oknum perwira menengah Polda Sulawesi Utara dilaporkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual.

megapolitan.kompas.com
Ilustrasi pemerkosaan. Oknum perwira menengah Polda Sulawesi Utara dilaporkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Ibrahim Tompo pun membenarkan adanya laporan tersebut. 

Seketika itu korban langsung memberontak dan mengatakan akan meloncati pintu pagar kalau tidak diperbolehkan pulang, sehingga pada malam itu juga F dan AW terpaksa mengantarkan korban pulang ke rumahnya.

“Kasus ini perlu menjadi perhatian bagi semua pihak yang berwenang karna ini menyangkut anak dan Indonesia sudah memiliki komitmen terhadap perlindungan hak-hak anak, ditandai dengan diratifikasinya Konvensi Hak-hak anak melalui Keputusan Presiden No. 36/1990 dan dilahirkannya sejumlah peraturan tentang anak terutama UU Perlindungan Anak,” ungkap Wenas.

Kejadian ini telah mencederai wibawa institusi Kepolisian Republik Indonesia yang sejatinya menjaga ketertiban dan melakukan penegakan hukum termasuk penegakan hukum bagi perlindungan anak.

Apalagi saat ini telah pula muncul tindakan intimidasi oleh pelaku kepada keluarga Korban keluarga agar keluarga mencabut laporan.

“Perbuatan oknum tersebut tidak hanya harus diadili secara etik tetapi secara hukum perbuatan ini adalah kejahatan terhadap anak dan pelanggaran hak asasi anak,” ucapnya.

Perbuatan pelaku dapat diancam dengan hukuman 15 tahun penjara berdasarkan pasal 81 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo UU No. 35/2014 pasal 81 ayat (1) dan (2).

Bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Ketentuan ini berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Polisi Berpangkat AKBP di Polda Sulawesi Utara Dilaporkan Gagahi Siswi SMP
Penulis: Ferdinand Ranti

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Belajar dari John F Kennedy

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved