Oknum Polda Sulawesi Utara Dilaporkan Lakukan Kekerasaan Seksual pada Siswi SMP
Oknum perwira menengah Polda Sulawesi Utara dilaporkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual.
TRIBUNPALU.COM, MANADO - Oknum perwira menengah Polda Sulawesi Utara dilaporkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Ibrahim Tompo pun membenarkan adanya laporan tersebut.
"Benar adanya laporan tersebut, kita sementara lakukan penyelidikan internal, terkait perkembangannya kita akan informasikan," kata Tompo, Kamis (20/6/2019).
Sebelumnya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia – Lembaga Bantuan Hukum Manado (YLBHI-LBH Manado) bersama LSM Swaraparampuang pada Selasa, (18/06/2019), melaporkan beberapa oknum Polisi ke Kepolisian Daerah Sulawesi Utara atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak 14 tahun yang masih berstatus pelajar SMP.
Direktur YLBHI-LBH Manado, Jekson Wenas, menuturkan laporan mereka berdasarkan peristiwa asusila yang terjadi pada Rabu 5 Juni 2019, tepat di hari raya pertama Idulfitri.
“Kemarin sudah kami lapor ke Polda Sulut dan akan kami kawal,” katanya.
Menurutnya, sesuai pengakuan korban, ia mulanya diajak oleh tetangganya inisial (F) pergi rumah salah seorang oknum polisi inisial (AW).
Sesampainya di rumah AW sekitar pukul 20.00 WITA, F dan AW langsung mengajak korban meminum minuman keras jenis cap tikus dan bir hitam.
F dan AW menelpon temannya (GN) yang juga merupakan salah satu pimpinan Brigade Mobil di Mako Brimob Polda Sulut berpangkat AKBP.
Saat GN sampai di rumah AW, korban dalam keadaan mabuk berat.
GN kemudian mengajak dan memaksa korban ke dalam sebuah kamar di rumah tersebut.
Korban menolak ajakan tapi GN tetap memaksa.
Di sebuah kamar dalam rumah milik AW itulah GN memperkosa korban.
Pascakejadian, korban yang dalam keadaan ketakutan dan penuh isak tangis meminta pulang.
AW dan F menahan korban dengan alasan pintu pagar sudah dikunci.