Kasus Baiq Nuril

PK Baiq Nuril Ditolak MA, Simak Awal Mula Kasus hingga Komentar Presiden Joko Widodo

Upaya hukum yang diajukan Baiq Nuril dan tim kuasa hukumnya berupa peninjauan kembali (PK) yang diajukan pada 3 Januari 2019 ditolak oleh MA.

KOMPAS.com/Karnia Septia
Baiq Nuril datang ke Polda NTB untuk menjalani pemeriksaan sebagai pelapor, Jumat (23/11/2018) 

Vonis hukuman itu diberikan sesuai dengan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

Namun, Kejaksaan Agung memutuskan untuk menunda eksekusinya ke penjara.

Kini, penolakan MA terhadap PK-nya membuat Baiq Nuril kembali dihantui hukuman bui.

Bebas dari Penjara, Vanessa Angel Akan Bagikan Kisah Hidupnya di Program Acara Eksklusif

2. Denda yang harus dibayar Baiq Nuril, baru terkumpul 375 Juta.

Akibat MA yang menolak PK dari Baiq Nuril dan kuasa hukumnya, Baiq Nuril harus menghadapi hukuman penjara 6 bulan dan dijatuhi denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tentu denda sebesar itu bukanlah angka yang kecil bagi Baiq Nuril yang memiliki keterbatasan ekonomi dan terjerat hukum UU ITE.

Sejumlah donatur pun bersimpati dan membantu meringankan beban hukumannya.

Dari Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE) Mataram, lembaga yang membantu Nuril dalam menggalang dana menyebutkan, hingga kini baru terkumpul Rp 375 juta dan masih tersisa Rp 125 juta lagi untuk memenuhi denda yang harus bayarkan.

"Dari Rp 500 juta denda yang dibebankan Nuril, saat ini sudah terkumpul Rp 375 juta, masih kurang Rp 125 juta lagi," kata Rudi seusai mengikuti jumpa pers terkait putusan MA yang menolak PK, di Universitas Mataram, Jumat (5/7/2019).

Dia mengharapkan lebih banyak lagi masyarakat yang membantu Nuril dalam meringankan beban hukumannya dengan cara mendonasikan sebagian rezekinya.

"Saya harap lebih banyak lagi orang yang bisa membantu Nuril dalam meringankan beban hukuman yang menimpanya," harap Rudi.

Donasi untuk meringankan beban Baiq Nuril bisa dilakukan lewat kitabisa.com/saveibunuril.

3. Kirim surat kepada Joko Widodo

Pascapenolakan MA terhadap PK-nya, Baiq Nuril menuliskan surat kepada Presiden RI Joko Widodo.

Surat bertuliskan tangan Baiq Nuril tersebut pun beredar luas di media sosial.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved