Kasus Baiq Nuril
PK Baiq Nuril Ditolak MA, Simak Awal Mula Kasus hingga Komentar Presiden Joko Widodo
Upaya hukum yang diajukan Baiq Nuril dan tim kuasa hukumnya berupa peninjauan kembali (PK) yang diajukan pada 3 Januari 2019 ditolak oleh MA.
Semestinya, MA melihat Nuril sebagai korban pelecehan seksual yang sedang mempertahankan harkat dan martabatnya.
Bukan sebagai seorang yang sengaja merendahkan pelaku pelecehan seksual.
Apalagi, selama kasus tersebut bergulir, Baiq Nuril kerap mendapatkan gangguan dari pihak tidak dikenal.
"Yang tadi pagi mengagetkan kami adalah, putusan MA yang menolak peninjauan kembali (PK). Kami lihat MA gagal memahami konstruksi perkara Ibu Nuril secara utuh. MA gagal melihat Ibu Nuril adalah korban," tuturnya.
Putusan MA itu pun sangat membuat kliennya kecewa terhadap hukum di Indonesia.
Menurut Aziz, semestinya hukum melindungi korban pelecehan seksual seperti Nuril.
6. Joko Widodo belum beri tanggapan mengenai putusan MA yang menolak PK Baiq Nuril.
Presiden Joko Widodo sendiri belum mau berkomentar banyak mengenai putusan MA yang membuat Baiq Nuril terpukul.
"Saya tidak ingin komentari apa yang sudah diputuskan mahkamah karena itu pada domain wilayahnya yudikatif," kata Jokowi di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Jumat (5/7/2019).
Namun, Jokowi berjanji menggunakan kewenangannya apabila Baiq Nuril mengajukan grasi atau amnesti yang merupakan kewenangan Kepala Negara.
"Nah nanti kalau sudah masuk ke saya, di wilayah saya, akan saya gunakan kewenangan yang saya miliki. Saya akan bicarakan dulu dengan Menkumham, Jaksa Agung, Menko Polhukam, apakah amnesti atau yang lainnya," lanjut dia.
Jokowi mengatakan, sejak kasus Nuril mencuat, perhatiannya tidak pernah berkurang. Kendati demikian, ia akan tetap menghormati putusan MA.
7. Komentar Jaksa Agung.
Jaksa Agung HM Prasetyo berharap agar putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril di kasus perekaman ilegal tidak dianggap sebagai kriminalisasi.
Prasetyo berharap, semua pihak memahami putusan tersebut.
Semua tahapan hukum sudah dilalui hingga PK.
"Kita ikuti semua tahapan, semua tahapan hukum sudah dipenuhi, sudah diajukan, banding, kasasi, sekarang PK, itu berarti semuanya sudah dilalui, dipenuhi, sehingga tentunya sekali lagi saya harapkan tidak ada pihak lain manapun, yang nanti beranggapan bahwa ini kriminalisasi dan sebagainya. Bisa dipahami, itu yang saya minta," kata Prasetyo saat ditemui di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2019).
Selanjutnya, Prasetyo mengatakan, pihaknya akan menunggu dan mempelajari salinan putuaan tersebut sebelum melakukan eksekusi.
"Kita tunggu seperti apa (salinan putusan), nanti kita pelajari seperti apa, karena hukum kan juga bukan hanya kepastian dan keadilan saja tapi juga kemanfaatan juga, kita lihat nanti," tuturnya.
(TribunPalu.com/Rizki A. Tiara)