Kasus Baiq Nuril
PK Baiq Nuril Ditolak MA, Simak Awal Mula Kasus hingga Komentar Presiden Joko Widodo
Upaya hukum yang diajukan Baiq Nuril dan tim kuasa hukumnya berupa peninjauan kembali (PK) yang diajukan pada 3 Januari 2019 ditolak oleh MA.
TRIBUNPALU.COM - Kasus dugaan pelecehan seksual di Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang melibatkan Baiq Nuril Maknun terus berlanjut.
Terbaru, upaya hukum yang diajukan Baiq Nuril dan tim kuasa hukumnya berupa peninjauan kembali (PK) pada 3 Januari 2019 ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara MA Hakim Agung Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis pada Jumat (5/7/2019).
"Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali pemohon atau terpidana Baiq Nuril yang mengajukan PK ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019. Dengan ditolaknya permohonan PK pemohon atau terpidana tersebut, maka putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku," kata Andi.
Putusan MA yang menolak PK Baiq Nuril pun menyita perhatian publik.
• Baiq Nuril Akan Ajukan Amnesti ke Presiden Jokowi Pekan Depan
Tagar #baiqnuril dan #savebaiqnuril ramai diperbincangkan di media sosial pada Jumat (5/7/2019).
Berikut TribunPalu.com merangkum awal mula kasus yang menjerat Baiq Nuril hingga komentar Joko Widodo dari laman Tribunnews.com dan Kompas.com.
1. Awal kasus yang menjerat Baiq Nuril.
Kasus bermula pada pertengahan tahun 2012, di mana saat itu Baiq yang berstatus guru honorer di SMAN 7 Mataram ditelepon oleh kepala sekolahnya, Muslim.
Dalam percakapan telepon tersebut, Muslim justru bercerita tentang pengalaman seksualnya bersama wanita lain yang bukan istrinya, tetapi juga dikenal Nuril.
Percakapan itu juga mengarah pada pelecehan seksual pada Baiq Nuril.
Baiq Nuril pun merekam percakapan itu dan rekaman itu diserahkan pada rekannya, Imam, hingga kemudian beredar luas di masyarakat Mataram pada 2015 dan membuat Muslim geram.
Muslim lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut.
Di tingkat Pengadilan Negeri Mataram, Baiq divonis bebas.
Namun, jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi dan MA lewat putusan kasasi pada 26 September 2018 menghukum Baiq Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.