Kosong Selama 2 Tahun 7 Bulan, Kursi Wakil Gubernur Sulteng Akhirnya Terisi
Setelah kosong selama 2 tahun 7 bulan, kursi wakil gubernur Sulteng akhirnya terisi melalui proses yang panjang. Adalah Rusli Palabi yang terpilih.
Penulis: Haqir Muhakir | Editor: Imam Saputro
Di mana, disebutkan bahwa salah satu tugas wewenang DPRD yaitu, memilih kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 Bulan
Serta melaksanakan amanat Peraturan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah No 01 Tahun 2018 tentang Tata tertib DPRD pada pasal 127 ayat 1.
"Yakni DPRD melaksanakan pengisian jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah melalui mekanisme pemilihan dalam hal Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara bersama-sama tidak menjalankan tugas karena berhenti atau meninggal dunia,” jelas Alimudin Paada.
(TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)
Berita Terkait