Soal Kasus Ikan Asin: Galih Ginanjar Tolak Tandatangani Surat Penahanan dan Jalani Tahanan 20 hari

Seputar kasus 'ikan asin', Galih Ginanjar jadi tersangka, terancam enam tahun penjara, enggan tandatangani surat penahanan, dan ditahan 20 hari.

KOMPAS.com/RINDI NURIS VELAROSDELA
Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, Galih Ginanjar, di Polda Metro Jaya, Jumat (12/7/2019) 

"Jadi pemeriksaan sudah dilakukan dan tadi malam sampai jam 2 pagi. Setelah selesai dilakukan pemeriksaan kemudian penyidik mendapat surat perintah penahanan," imbuhnya.

Mereka akan menjalani masa tahanan di Rutan Polda hingga 20 hari ke depan.

"Jadi setelah selesai dilakukan pemeriksaan, kemudian penyidik membuat surat perintah penahanan," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019) siang.

(TribunPalu.com/Kompas.com)

Sumber: Tribun Palu
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved