5 Hal Seputar Pengajuan Amnesti Baiq Nuril kepada Joko Widodo, termasuk Komentar Yasonna Laoly

Sebagai langkah lanjutan untuk mendapatkan keadilan, Baiq Nuril mengajukan amnesti kepada Presiden Joko Widodo.

Kompas.com/Fitri
Baiq Nuril Maknun, korban UU ITE. 

Selain itu pemberian amnesti juga kerap diberikan kepada kelompok yang diduga atau sudah menjadi terpidana suatu kejahatan politik.

Namun, ada yang juga berpandangan amnesti dapat diberikan atas dasar pertimbangan rasa keadilan di masyarakat.

Pasalnya, banyak pihak justru Baiq Nuril merupakan korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh atasannya.

Lagipula, Baiq Nuril sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Mataram.

"Nah ini kan yang kami lihat dari segi rasa keadilan masyarakat. Kami juga mendengar pakar IT ya resmi dari Kemenkominfo yang melihat juga pidananya. Itu sebabnya dibebaskan pada tingkat pengadilan negeri," kata Yasonna.

(TribunPalu.com/Tribunnews.com Network/Kompas.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved