5 Hal Seputar Pengajuan Amnesti Baiq Nuril kepada Joko Widodo, termasuk Komentar Yasonna Laoly

Sebagai langkah lanjutan untuk mendapatkan keadilan, Baiq Nuril mengajukan amnesti kepada Presiden Joko Widodo.

Kompas.com/Fitri
Baiq Nuril Maknun, korban UU ITE. 

Ia bersyukur banyak pihak yang membantunya selama ini.

Ibu tiga anak ini berharap permohonan amnesti yang dia ajukan kepada Presiden mendapat dukungan sepenuhnya dari DPR.

"Mudah-mudahan, amin. Saat ini masih menunggu pertimbangan dari DPR," kata Nuril.

3. Pengajuan amnesti Baiq Nuril dibahas oleh Komisi III DPR sebelum reses

Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI menggelar rapat terkait usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Agus Hermanto itu memutuskan pengajuan amnesti tersebut akan dibahas di Komisi III DPR.

"Di dalam rapat Bamus tadi diputuskan bahwa ini (surat pertimbangan amnesti Baiq Nuril) akan dibahas di Komisi III sehingga barusan saja saya juga menandatangani surat untuk pembahasan masalah pertimbangan amnesti dari Ibu Baiq Nuril yang tentunya meminta pertimbangan dari pemerintah, dari Pak Presiden Jokowi," ucap Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Ia memastikan Komisi III akan segera membahas pertimbangan amnesti tersebut.

Mengingat, DPR akan mengalami reses pada 26 Juli mendatang.

"Rasanya Insyaallah secepatnya harus dibahas karena penutupan masa sidang itu tanggal 25 Juli tahun 2019 sehingga nanti harus diputuskan pada rapat paripurna terakhir di tanggal 25 Juli tahun 2019," jelasnya.

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, kemungkinan besar komisi III akan ditunjuk oleh Badan Musyarawah (Bamus) DPR untuk membahas surat Presiden Jokowi yang berisi permintaan pertimbangan permohonan amnesti Baiq Nuril.

"Di Bamus nanti akan ditunjuk siapa yang akan merespon surat permintaan pertimbangan presiden, kemungkinan besar ya komisi III," kata Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Surat Permohonan Amnesti Diterima DPR, Baiq Nuril: Seperti Orang Habis Melahirkan

Amnesti Presiden untuk Baiq Nuril Tidak akan Kurangi Marwah MA

4. Pertimbangan DPR

Arsul Sani mengatakan, komisi III memiliki empat pertimbangan dalam membahas surat permintaan pertimbangan tersebut.

Pertama, komisi III harus melihat fakta-fakta yang terungkap dalam sidang Baiq Nuril

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved