Terkini Daerah
Viral Kasus Polisi Tembak Teman Seprofesi, Ini Ancaman Hukuman untuk Brigadir Rangga
Ini ancaman hukuman yang diterima oleh Bripda Rangga Tianto karena telah membunuh rekan seprofesinya.
TRIBUNPALU.COM - Rakyat tengah dihebohkan dengan munculnya peristiwa seorang polisi yang menembak teman seprofesinya.
Insiden tersebut terjadi di Polsek Cimanggis, Depok pada Kamis (25/7/2019).
Bripka Rahmat Effendy ditembak oleh rekan sesama polisi Brigadir Rangga Tianto.
Bripka Rachmat Effendy disebut bertugas di Samsat Polda Metro Jaya.
• Pengemudi Mobil yang Tabrak dan Seret Polisi Merupakan Mahasiswa S2 Kampus Swasta di Bandung
• Bagaikan Spiderman, Polisi Ini Hentikan Pengendara Mobil dengan Nempel di Kaca Depan
• Aksi Lindas Kuburan dengan Motor: Polisi Dibantu Warga untuk Tangkap Pelaku hingga Akui Hanya Iseng
Sedangkan Brigadir Rangga Tianto, berdasarkan foto yang beredar, berdinas di Baharkam Mabes Polri.
Dilansir dari video di kanal Youtube Officiial iNews yang diunggah pada Kamis (25/7/2019) kejadian tersebut bermula saat Bripka Rahmat menangkan seorang remaja pelaku tawuran berinisial FZ.
Bripka Rahmat kemudian membawa pelaku tersebut ke Mapolsek Cimanggis untuk diperiksa.
Kemudian datanglah orang tua FZ bersama dengan Brigadir Rangga.
Keduanya datang dan meminta Bripka Rahmat untuk melepaskan FZ.
Namun Bripka Rahmat tak mengabulkan permintaan tersebut.
Kesal permintaannya tak dituruti , Brigadir Rahmat akhirnya nekat menembak Bripka Rahmat sebanyak tujuh kali.
Bripka Rahmat meninggal di tempat dengan tujuh luka tembak di leher, dada, perut dan paha.
Atas perbuatannya tersebut Bripda Rahmat bisa terancam hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati dan dipecat dari kepolisian.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Zulkarnain Adinegara.
"Sanksi untuk pidana umum kan menghilangkan nyawa orang lain bisa seumur hidup atau bahkan hukuman mati," ucap Zulkarnain ketika datang ke rumah duka Bripka Rahmad di kawasan Tapos,Depok, Jumat (26/7/2019), dikutip TribunPalu.com dari Kompas.com.