Sulteng Hari Ini
Sulteng Hari Ini: Alat Deteksi Gempa Dicuri Bocah SMP, Begini Cuitan Kocak BMKG Bikin Warganet Gemas
Tanggapi kasus pencurian alat deteksi gempa di Stasiun Geofisika Kelas I Palu yang dilakukan bocah SMP, admin Twitter BMKG justru unggah cuitan lucu.
Ketika mengambil alat penting milik negara itu, AP tidak sendirian.
Ia dibantu oleh dua orang rekannya yang juga masih berstatus pelajar, S dan A yang kini masih dalam pengejaran polisi.

• Palu Hari Ini: 10 Bulan pascabencana Palu, Lokasi Likuifaksi Petobo Dikunjungi Sejumlah Orang
Akibat ulahnya, AP terpaksa harus menunda kesempatannya menuntut ilmu karena terancam hukuman 7 tahun penjara.
Ancaman hukuman kurungan tersebut tertuang dalam pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian.
Aksi pencurian, bukan hal yang baru bagi AP.
Sebelumnya ia juga pernah mencuri sebuah solar cell lampu jalan belum lama ini.

Saat ini AP masih menjalani proses di Polsek Biromaru.
Kepada polisi AP mengaku mencuri untuk kebutuhan sehari-hari, bersenang-senang serta digunakan untuk menyewa warnet.
Bahkan, AP juga menggunakan uang hasil curiannya itu untuk membeli narkoba.
Saat diinterogasi, AP mengatakan bahwa rekannya bernama S berada di Bogor.

Sementara A masih berada di Kabupaten Sigi.
Ia pun mengaku tidak mengetahui fungsi alat yang dicurinya itu.
Pasalnya, AP mengaku ia bersama S hanya disuruh oleh A yang saat ini masih dalam pengejaran.
Alat tersebut kata AP, kemudian dijual ke penadah bernama Sofan alias Opan (43) warga Desa Mpanau
Kecamatan Sigi Biromaru.
• Palu Hari Ini: 10 Bulan Pascabencana Palu, Kuburan Massal Sepi Kunjungan Keluarga Korban

• Sulteng Hari Ini: Yahdi Basma Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Hoaks People Power Longki Djanggola
Awalnya, AP dan temannya menjual seharga Rp 350 ribu, namun ditolak oleh Opan.
Tak lama ia kembali lagi membawa alat tersebut dan menjualnya seharga Rp 100 ribu dengan alasan untuk membeli makanan.
AP pun menyesali perbuatannya itu.
Di hadapan Kapolres Sigi, AKBP Wawan Sumantri, AP mengaku tak akan lagi mengulangi perbuatannya.
Meski masih di bawah umur, AP tetap menjalani proses peradilan, namun mendapat dampingan dari orangtua.
Kapolres Sigi, AKBP Wawan Sumantri berharap agar orangtua untuk lebih mengawasi, mengontrol pergaulan anak agar tidak terjerumus ke perbuatan yang melanggar hukum.
"Semoga dengan proses peradilan ini, ada efek jera terhadap pelaku-pelaku kejahatan," harap Kapolres.
(TribunPalu.com/Isti Prasetya-Abdul Humul Faaiz)