Sulteng Hari Ini
Kedapatan Main Judi, Pria yang Bekerja Sebagai Petani di Kabupaten Tojo Una-una Ini Diamankan.
Pria asal Kelurahan Bailo, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-una Sulawesi Tengah ini ditangkap karena kedapatan asyik main judi.
TRIBUNPALU.COM, TOJO UNA-UNA - Apes betul nasib seorang pria berinisial RM (41).
Pria asal Kelurahan Bailo, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-una, Sulawesi Tengah ini terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Sebab, ia kedapatan sedang asik main judi bersama rekan-rekannya di sebuah rumah.
"Kejadiannya di Dusun Matancami, Kelurahan Bailo, pada Sabtu, 24 Agustus 2019," ujar Kasat Sabhara Polres Touna Iptu Kukuh Edy Purwanto, SH, pada Minggu (24/8/2019) kemarin.

• 5 Korban Kapal KLM Garuda Jaya yang Karam di Perairan Taliabu Ditemukan, 9 Masih Dalam Pencarian
• Penjelasan BMKG Soal Rendahnya Tingkat Kegempaan di Kalimantan, Calon Lokasi Ibu Kota RI yang Baru
• Jokowi Bakal Ganti Mobil Kepresidenan, Simak 4 Mobil Dinas Termahal Milik Para Pemimpin Dunia
• Serba-serbi Mobil Kepresidenan Joko Widodo yang Baru, Masih Pakai Merek yang Sama dan Alasan Istana
Kata Kukuh, tersangka RM diamankan saat bermain judi jenis Kiu-Kiu di sebuah rumah oleh Tim Opsnal Polsek Ampana Kota bersama personel dari Satuan Sabhara.
Kukuh Edy menjelaskan, penangkapan dilakukan usai mendapat laporan masyarakat bahwa ada kegiatan judi di rumah salah satu warga yang berinisial NS.
"Warga resah dengan aktivitas seperti itu, makanya mereka mengadukan aktivitas kriminal itu ke pihak kepolisian," jelasnya.
Apat pun tidak menunggu lama dan bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan.
Saat mendekati rumah NS, tim sempat melihat ada warga yang melompat dari jendela dan kabur, sehingga sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dan pelaku.
"Nah, RM hanya pasrah ketika aparat datang, sementara pelaku lain kabur," katanya.
"RM kami dapat beserta uang tunai dan tumpukan kartu domino yang diduga keras adalah hasil kegiatan perjudian," tegas dia.
RM merupakan warga setempat yang berprofesi sebagai petani. Menurutnya kegiatan judi itu hanya sebagai hiburan.
Saat ini, RM sudah diamankan di Mapolsek Ampana Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Berikut barang bukti yang diamankan:
Dua unit sepeda motor, satu pak kartu domino, 1 pak kartu joker dan uang tunai Rp1.130.000.
(Tribunpalu.com/Abdul Humul Faaiz)