Palu Hari Ini

Polda Sulteng Berhasil Ringkus Bandar Narkoba di Palu Timur, 1 Kilogram Sabu jadi Barang Bukti

Dari tangan pelaku, diamankan sabu dalam paket besar seberat 986,69 gram.

westwaleschronicle.co.uk
llustrasi narkoba. Ada sejumlah politisi dan pejabat di Indonesia yang terjerat kasus narkoba selain Andi Arief. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Dit Resnarkoba Polda Sulteng berhasil mengamankan seorang tersangka narkoba jenis sabu-sabu di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Ialah tersangka S, warga Jl Hayam Wuruk, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.

Tersangka yang diduga sebagai kurir narkoba itu diamankan pada Kamis (22/08/2019) kemarin.

Dari tangan pelaku, diamankan sabu dalam paket besar seberat 986,69 gram.

Selain itu juga diamankan sabu-sabu 1 paket ukuran sedang serta 1 buah timbangan digital.

Sulteng Hari Ini: Mobil Truk Tangki Hantam Avanza di Kebun Kopi Parimo, Dua Orang Tewas

Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Didik Supranoto mengatakan, penangkapan dipimpin Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda Sulteng, AKBP P Sembiring.

Sebelumnya ada informasi masyarakat bahwa ada sejumlah warga yang di curigai melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

"Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung menuju tempa tersebut, dan ternyata benar dan menangkap tersangka S," terang Didik.

Namun sayangnya, salah satu pelaku berhasil melarikan diri ketika aparat melakukan pengembangan di rumah lainnya.

Lalui Validasi Data, Penyintas Gempa Palu Selangkah Lagi Relokasi ke Huntap Tondo

Pelaku yang melarikan diri itu meninggalkan barang bukti berupa 2 paket kecil sabu dan uang tunai Rp360 juta.

Selain itu mesin penghitung uang, alat hisap bong, dan 1 unit motor.

Untuk tersangka S saat ini telah diamankan di Dit Resnarkoba Polda Sulteng untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.

Akibat ulahnya, tersangka dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (2) yakni dengan ancaman penjara seumur hidup atau kurungan 5 sampai 20 Tahun penjara atau denda Rp 1-10 Miliar.

"Tersangka nisa juga dikenakan pasal 112 aya 2, dengan ancaman hukuman penjara selama 4 hingga 2 Tahun dan denda Rp800 Juta hingga Rp8 Miliar," terang Didik. (Tribunpalu.com/Abdul Humul Faaiz).

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved