Bulu Tangkis
Dimediasi Menpora, Polemik PB Djarum dan KPAI Selesai; Para Pihak Beri Kesempatan Lanjutkan Audisi
Pertemuan PB Djarum dan KPAI yang dimediasi Kemenpra menghasilkan 4 kesepakatan. Satu di antaranya PB Djarum diberi kesempatan untuk lanjutkan audisi.
TRIBUNPALU.COM - Polemik penghentian sementara Audisi Umum Beasiswa Bulutangkis yang diselenggarakan PB Djarum yang dituding Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah menemukan titik terang.
Setelah menuai pro dan kontra, Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Imam Nahrawi menjadi mediator untuk mencapai kesepakatan PB Djarum dan KPAI.
Hal tersebut terjadi pada pertemuan antara perwakilan PB Djarum dan KPAI yang dilaksanakan di Kantor Kemenpora, Jakarta.
Dari KPAI dihadiri langsung oleh ketua KPAI, Susanto.
Sementara, dari PB Djarum tidak dihadiri petinggi yayasan, tetapi seorang pengurusnya, yakni Lius Pongoh.
Selain itu, Sekjen Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI), Achmad Budiharto turut menghadiri pertemuan mediasi itu.
• Perseteruan PB Djarum dan KPAI Akhirnya Mereda Lewat Mediasi PBSI, Ini 4 Poin yang Dihasilkan
• Tanggapi Polemik KPAI dan PB Djarum, Wiranto: Kenapa Kisruh? Imam Nahrawi Turut Beri Dukungan
Dari pertemuan itu berhasil mencapai beberapa kesepakatan.
Satu di antaranya, PB Djarum akan tetap melanjutkan audisi bulu tangkis di beberapa seri tahun 2019 tanpa menggunakan logo, merek, dan brand image Djarum.
Namun, untuk tahun 2020, pihak-pihak yang terkait akan merapatkannya terlebih dahulu secara internal.
Secara keseluruhan, mediasi kedua belah pihak menghasilkan empat poin yang dibacakan langsung oleh Imam Nahrawi.
Dikutip TribunPalu.com dari Kompas.com, berikut hasil lengkap kesepakatan antara PB Djarum dan KPAI:
1. Para pihak yang beberapa waktu terakhir ini berpolemik tentang masalah audisi bulu tangkis Djarum telah mengadakan pertemuan yang dipimpin oleh Menpora dengan tujuan mencari solusi agar audisi bulu tangkis tetap berkesinambungan dengan sejumlah catatan penting dan harus sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Alasan utama adanya kesinambungan audisi bulu tangkis ini adalah dengan mempertimbangkan adanya ketersediaan atlet bulu tangkis usia muda secara selektif dan berjenjang dalam berkontribusi bagi proses pembibitan atlet bulu tangkis nasional karena cabor bulu tangkis masih menjadi salah satu cabang olahraga penyumbang utama perolehan medali di sejumlah event olahraga internasional.
• PB Djarum Pamit: Kak Seto Anggap Seperti Anak Ngambek, Warganet Buatkan Petisi Online Bubarkan KPAI
3. Atas dasar poin nomor satu dan dua di atas, disepakati hal sebagai berikut:
a. Djarum Foundation:
PB Djarum sepakat untuk mengubah nama yang semula audisi umum beasiswa PB Djarum 2019 menjadi audisi umum beasiswa bulu tangkis tanpa menggunakan logo, merek, dan brand image Djarum.
b. KPAI
KPAI sepakat untuk mencabut surat KPAI tanggal 29 Juli 2019 tentang permintaan pemberhentiaan audisi Djarum.
4. Kemenpora, KPAI, PBSI, sepakat memberikan kesempatan kepada PB Djarum untuk konsolidasi secara internal guna melanjutkan audisi di tahun 2020 dan seterusnya dengan mengacu pada kesepakatan yang telah diambil pada pertemuan hari ini tanggal 12 September 2019 bertempat di Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga yang dipimpin oleh Menpora.
• Beda PT Djarum & PB Djarum, Hamid Awaludin: KPAI Bicara Yuridis, Pihak Ini yang Berwenang Memutuskan
Artikel Hamid Awaludin
Mengenai gonjang-ganjing produk PT Djarum dan Djarum Foundation, mantan duta besar Indonesia untuk Rusia, Hamid Awaludin memberikan pendapatnya.
Diketahui sebagai pribadi yang kerap menulis, ia pun mengungkapkan pandangannya melalui sebuah artikel.
Artikel yang tayang pada Kolom di Kompas.com, Kamis, 11 September 2019 pukul 07.00 WIB ini mencoba menjabarkan duduk perkara yang terjadi antara KPAI dan PB Djarum.
Dengan judul 'Duduk Perkara Audisi PB Djarum', Hamid Awaludin menjelaskan perbedaan produk PT Djarum dengan Djarum Foundation dengan produk yang dimaksud ialah rokok.
Di awal paragraf, Hamid Awaludin membawa pembaca untuk mengulik kembali sejarah singkat PB Djarum yang telah menghasilkan para megabintang bulu tangkis Indonesia.
“Membantu persatuan Indonesia dan mengharumkan nama bangsa dengan berprestasi di bidang perbulutangkisan dunia” tulis Hamid Awaludin pada pembuka artikel.
Kalimat tersebut adalah visi sederhana PB Djarum yang dipimpin oleh Budi Hartono.
Bermula hobi yang dilakukan setiap sore di sebuah area karyawan di perusahaan rokok, maka tanpa pikir panjang PB Djarum menjadi nama resmi sejak tahun 1974.
Dengan melebarnya sayap bulutangkis Indonesia, PB Djarum menyelenggarakan seleksi dan menjaring bibit atlet muda dengan sebuah audisi umum.
Audisi itupun sukses melahirkan atlet berbakat dari seluruh penjuru Indonesia.

Hamid Awaludin pun menggiring pembaca ke arah duduk permasalahan tudingan KPAI kepada PB Djarum.
KPAI menilai PB Djarum telah mengeksploitasi anak-anak karena tulisan Djarum pada seragam atau jersey yang dikenakan peserta audisi beasiswa bulu tangkis.
"KPAI menganggap PB Djarum melanggar Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan sampai UU Perlindungan Anak," tulis Hamid Awaludin.
Beda produk
Dengan tudingan ini PB Djarum memberikan alasan bahwa, penyelenggara audisi itu dilaksanakan oleh Yayasan Djarum, bukan oleh PT Djarum yang memproduksi rokok.
KPAI pun menepis alasan tersebut lantaran hanya berbeda label saja.
Menurut Hamid Awaludin, KPAI hanya mempermasalahkan soal yuridis semata.
“Kami hanya berbicara masalah yuridis semata,” kata KPAI.
Hamid Awaludin mengatkan, jika dilihat dari aspek yuridis, maka mengacu pada rezim pengaturan lain.
"Djarum Foundation sangat berbeda dengan PT Djarum. Yayasan Djarum diatur oleh rezim Undang-Undang No 28 tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 16 Tahun 2001 tentang Yayasan," jelas Hamid Awaludin.
Ia menjelaskan, PT Djarum sebagai produser rokok Djarum yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Sementara, dalam Undang-Undang Yayasan, yayasan adalah badan hukum yang dibuat untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.
Maka, secara yuridis, PT Djarum dengan PB Djarum adalah dua entitas yang berbeda lantaran berbeda pada undang-undang yang memayunginya.
• Deretan Atlet Jebolan PB Djarum yang Sukses Bawa Harum Nama Indonesia di Kancah Internasional
Menurut Hamid Awaludin, yang memiliki kewewenangan untuk menentukan perbedaan tersebut hanyalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasalnya, hanya Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan status badan hukum yayasan.
"Jawabnya, hanyalah Menteri Hukum dan HAM RI karena Menteri Hukum HAM RI yang mengesahkan status badan hukum yayasan. Bukan lembaga atau orang lain," tegas Hamid Awaludin.
Lalu, bagaimana solusinya?
Hamid Awaludin memberikan saran agar baiknya KPAI membawa masalah ini ke ranah hukum.
Supaya pengadilan kelak yang memutuskan solusi untuk polemik ini.
Artikel selengkapnya bisa diakses melalui link berikut:
Duduk Perkara Audisi PB Djarum
(TribunPalu.com/Isti Prasetya)