Menpora Imam Nahrawi Pernah Didoakan Rektor UINSA Agar Tak Tersandung Kasus Hukum

Rektor Universitas Islam Sunan Ampel Surabaya (UINSA) mengaku pernah dimintai doa oleh Menpora Imam Nahrawi.

Dok. KONI
Calon Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) periode 2019-2023, Marciano Norman (kiri), saat mengunjungi Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Imam Nahrawi (kanan) di kantornya di Jakarta. 

"Cukup dirangkap saja oleh Menko PMK," ujar pendiri lembaga analisis politik KedaiKOPI ini kepada Tribunnews.com, Kamis (19/9/2019).

Sebab, dia menilai, pengganti Imam Nahrawi akan kesulitan untuk melaksanakan tugas sebagai menteri dengan waktu yang hanya 1 bulan tersisa.

"Nanti akan kesulitan nanti penggantinya untuk melaksanakan tugas sebagai menteri dengan waktu yang hanya 1 bulan. Jadi tidak perlu PLT juga, jadi cukup dirangkap Menko PMK," katanya.

Lebih jauh Hendri Satrio juga mengapresiasi sikap kesatria dari Imam Nahrawi yang mengundurkan diri, setelah dirinya ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI.

"Apresiasi kepada Imam yang mengundurkan diri. Dia memprotek citra kabinet Jokowi agar tetap bersih," jelasnya.

Terima Surat

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima surat pengunduran diri Imam Nahrawi sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

"Tadi sudah disampaikan kepada saya surat pengunduran diri dari Pak Imam," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Menurut Jokowi, penyampaian surat tersebut diserahkan Imam secara langsung kepada dirinya tadi pagi di Istana Kepresidenan, setelah kemarin ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dana hibah KONI.

"Tadi pagi pak Imam sudah ketemu saya, saga menghormati apa yang sudah diputuskan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, bahwa Pak Imam sudah menjadi tersangka karena urusan dana hibah dengan KONI," tutur Jokowi.

Sebelumnya, pada Rabu (18/9/2019), sekitar pukul 17.00 WIB Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

Suasan perpisahan Menpora Imam Nahrawi dengan para pegawai dan pejabat Kemenpora di Wisma Kemenpora, Senayan, Jakarta, Rabu (19/9/2019).
Suasan perpisahan Menpora Imam Nahrawi dengan para pegawai dan pejabat Kemenpora di Wisma Kemenpora, Senayan, Jakarta, Rabu (19/9/2019). (Abdul Majid/Tribunnews.com)

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).

Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000, tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Imam Nahrawi Sempat Minta Doa Ini Pada Rektor UINSA Sebelum Ditetapkan Tersangka KPK

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved