Cerita Selebriti
Acaranya Dihentikan oleh KPI Gara-gara Nikita Mirzani, Hotman Paris Anggap Cuti: Duit Segitu Receh
Gara-gara Nikita Mirzani marah-marah ke Elza Syarief, acaranya dihentikan KPI, Hotman Paris tak ambil pusing dan anggap hal ini sebagai cuti semata.
Lagipula, kata Hotman Paris, KPI hanya memberhentikan sementara program tersebut yakni hanya sampai dua episode.
Ia menganggap pemberhentian tersebut sebagai cuti.
Bagi Hotman, ia hanya mencari uang receh dengan pekerjaan sebagai pemandu acara.
“Kalau saya kan beda dengaan artis lain, yang mencari duit dari show. Kalau saya kan duit segitu kan duit receh,” katanya.
• Promo Film Gundala Kena Sanksi KPI Gara-gara Satu Kata yang Dianggap Kasar, Joko Anwar: #BubarkanKPI
14 Program Siaran TV dan Radio Kena Sanksi KPI, Warganet Sayangkan Dua Stasiun TV Tak Kena Teguran
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan teguran tertulis kepada 14 program yang disiarkan oleh televisi dan radio pada Kamis (5/9/2019).
Program yang diberi sanksi mulai dari program animasi anak, program gosip, siaran radio hingga siaran jurnalistik.
Berikut 14 program yang diberi sanksi oleh KPI:
1. Borgol - GTV
2. Big Movie Family: The Spongebob Squarpants Movie - GTV
3. Ruqyah - Trans 7
4. Rahasia Hidup - ANTV
5. Rumah Uya - Trans 7
6. Obsesi - GTV
7. Promo Film 'Gundala' - TV One
8. Ragam Perkara - TV One
9. DJ Sore - Gen FM
10. Heits Abis - Trans 7
11. Headline News - Metro TV
12. Centhini - Trans TV
13. Rumpi No Secret - Trans TV
14. Fitri - ANTV
• Petisi Tolak KPI Awasi Facebook dan Netflix Muncul, Capai 59 Ribu Tandatangan dalam 3 Hari
KPI menilai program-program itu melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) KPI tahun 2012.
Jenis pelanggaran yang ditemukan KPI dari ke-14 program tersebut bermacam-macam.
Yakni adanya muatan kekerasan, konflik pribadi, dialog dan gerakan sensual, ungkapan kasar, penayangan identitas pelaku pelecehan seksual, adegan berbahaya, privasi, dan pelecahan status kelompok tertentu.
Selain itu ada pula adegan kesurupan, adegan horor, penampakan menyeramkan, dan proses pemanggilan arwah di luar jam tayang yang sesuai peraturan.
Pelanggaran yang berbau supranatural, horor, dan mistik merupakan pelanggaran SPS yang melarang program dengan konten-konten tersebut.
Isi program dengan genre seperti itu mestinya diperuntukkan bagi khalayak dewasa, bukan anak dan remaja.