Mahasiswa Ancam Jokowi Lakukan Aksi Demo Jika Tak Keluarkan Perppu KPK, Ali Ngabalin: Tidak Bagus

Ali Mochtar Ngabalin komentari ancaman mahasiswa untuk kembali turun ke jalan dengan aksi lebih besar jika pemerintah tidak mengeluarkan Perppu KPK.

TRIBUNNEWS/RIZAL BOMANTANA
Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin. 

TRIBUNPALU.COM - Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin memberikan komentar terkait ancaman mahasiswa untuk kembali turun ke jalan dengan aksi lebih besar jika pemerintah tidak mengeluarkan Perppu KPK.

Ali Ngabalin menuturkan bahwa ancaman bukanlah hal yang bagus.

"Jangan membiasakan diri melakukan tekanan, mengancam itu tidak bagus. Jangan pernah memberikan batas waktu kemudian mengancam, itu tidak bagus," tuturnya, sebagaimana dilansir oleh tayangan kanal Youtube Kompas TV.

Ia mengatakan para mahasiswa seharusnya berdiskusi menggunakan nalar dan hati yang tenang.

Serta tidak membiasakan diri untuk asal mengancam, terutama topik yang dipersoalkan untuk kepentingan bangsa dan negara.

"Mahasiswa sebagai generasi baru, the young generation, masyarakat intelektual, berdiskusi harus dengan nalar, hati dan pikiran yang bagus," imbuhnya.

Dukung Presiden Keluarkan Perppu KPK, Sujiwo Tejo : Pak Jokowi Datang di Mantunya Saya Itu Sinyal

Tanggapan Tokoh Terkait Jokowi Akan Terbitkan Perppu KPK, Bambang Wuryanto:Presiden Tak Hormati DPR

PDIP Tak Setuju Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Masinton Pasaribu: Kami Ingin Menjaga Presiden

Mahasiswa Ancam Presiden akan Lakukan Aksi Demo Jika Tak Keluarkan Perppu KPK

Sejumlah mahasiswa dari Universitas Trisakti, Universitas Paramadina, Universitas Tarumanagara, dan Ukrida bertemu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Dalam pertemuan tersebut mereka mendesak Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut UU Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kita komunikasi untuk arahnya menunggu kepastian dari pihak negara bahwa substansi kita, khususnya di UU KPK ada kepastian. Minimal dari Pak Jokowi selaku eksekutif bisa ada statement mengeluarkan Perppu," ujar Presiden Mahasiswa Trisakti, Dino Ardiansyah usai pertemuan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019), dikutip dari Kompas.com.

"Pak Moeldoko akan menyampaikan kepada Pak Jokowi untuk dipertimbangkan dan tadi semuanya akan diakomodasi," ujar Dino.

Lebih lanjut mahasiswa memberikan batas waktu untuk Jokowi menerbitkan Perppu KPK hingga 14 Oktober 2019.

Apabila pada tanggal tersebut Perppu KPK belum diterbitkan maka mereka mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa yang lebih besar.

"Kalau pun sampai 14 Oktober tidak ada juga diskusi tersebut dan tidak ada statement dari Presiden, kita pastikan mahasiswa akan turun ke jalan dan lebih besar lagi," ujarnya.

Presiden Jokowi Pertimbangkan Penerbitan Perppu KPK

Presiden Jokowi mempertimbangkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) khususnya untuk undang-undang KPK.

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa perppu," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019), dikutip dari Kompas.com.

"Tentu saja ini kami hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kami putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," ujar Jokowi.

Jokowi mengaku dirinya mendapatkan berbagai masukkan dari para tokoh untuk menerbitkan Perppu KPK, sebagai bentuk jawaban atas tuntutan mahasiswa.

"Tadi banyak masukan dari para tokoh pentingnya menerbitkan Perppu," ujar Jokowi dalam jumpa pers bersama para tokoh di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2019).

Jokowi akan mengkaji dan mempertimbangkan masukan dari para tokoh tersebut.

"Akan kami kalkulasi, kami hitung, pertimbangkan, terutama dalam sisi politiknya," ujar Jokowi.

Jokowi berjanji akan segera mengkaji dan memutuskan akan menerbitkan Perppu atau langkah lain.

"Tadi sudah saya sampaikan kepada beliau-beliau ini secepat-cepatnya dalam waktu sesingkat-singkatnya," ujar Jokowi.

"Nanti setelah kita putuskan akan kita sampaikan kepada para senior, dan para guru-guru saya," tambah Jokowi.

Sekretaris Fraksi PDI-P, Bambang Wuryanto Tolak Penerbitan Perppu KPK

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan, Bambang Wuryanto ikut berkomentar terkait penerbitan Perppu KPK.

Bambang menuturkan bahwa pembatalan RUU yang sudah disahkan DPR harus melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

"Saya bilang, constitusional law. Kita menyatakan kalau Anda enggak sepakat undang-undang, masuknya itu ke dalam MK, judicial review di sana, bukan dengan perppu. Clear," kata Bambang saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/9/2019), dikutip dari Kompas.com.

Menurut Bambang keputusan presiden untuk menerbitkan Perppu dinilai sebagi bentuk tidak menghormati DPR.

"Kalau begitu, bagaimana? Ya mohon maaf, Presiden enggak menghormati kami dong? Enggak menghormati kita bersama yang sudah membahas, Presiden dengan DPR," ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa DPR juga memiliki otoritas tersendiri terkait hal tersebut.

"Silakan, Presiden punya pertimbangan sendiri (terbitkan perppu), ngomong dengan pembantunya sendiri (menteri). Kami anggota DPR punya otoritas sendiri," ucapnya.

Selanjutnya, terkait dukungan Fraksi PDI-P terhadap pertimbangan Presiden menerbitkan perppu, Bambang belum dapat memastikan.

Ia hanya mengatakan, Fraksi PDI-P di DPR pasti akan mendiskusikan hal tersebut.

"Pasti kan kami diskusi, tempur dulu di internal," ucap dia.

Simak komentar Ali Mochtar Ngabalin terkait rencana mahasiswa kembali lakukan aksi demo lebih besar apabila Jokowi tidak keluarkan Perppu KPK berikut:

(TribunPalu.com)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved