Sulteng Hari Ini
Bersama Bank Muamalat, Kemenag Sulteng Kaji Pelaksanaan Haji Tahun Ini dengan BPS-BPIH
perwakilan Kemenag Sulteng Hasnan mengatakan bahwa saat ini seluruh layanan terkait seluruh proses haji tetap mengacu pada peraturan yang ada.
Penulis: Haqir Muhakir |
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Tengah gelar review tahunan pelaksanaan haji bersama bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPS-BPIH) dan pengelola Siskohat se Sulawesi Tengah di Kota Palu, Selasa (22/10/2019).
Dalam kesempatan itu Bank Muamalat Cabang Palu hadir sebagai narasumber dengan materi Peran BPS BPIH pelaksanaan haji.
Branch Manager Bank Muamalat Palu Bambang Haryo Nugroho, memberikan materi mengenai proses dan alur pendaftaran, pelunasan, serta pembatalan haji kepada peserta.
Peserta kegiatan yang berasal dari pengelola siskohat seluruh kemetrian agama kabupaten/kota se propinsi Sulawesi Tengah serta Siskohat Kesehatan dari perwakilan Dinas Kesehatan dan beberapa BPS BPIH.
• Peringati Hari Santri, Civitas Akademik IAIN Palu Pakai Bawahan Sarung saat Upacara
• Pembunuhan di Desa Lambara Kabupaten Sigi Terungkap, Pelaku Bunuh Korban karena Tersinggung
Dalam materi, mereka tampak antusias dalam memberikan pertanyaan seputar BPS BPIH.
Diskusi juga dilakukan untuk peningkatan pelayanan calon jamaah haji kedepannya.
Kata Bambang selaku narasumber, perlunya koordinasi secara menyeluruh, baik dari unsur pimpinan maupun pelaksana tugas di lapangan dari seluruh stakeholder yang terlibat di dalam pelayanan calon jamaah haji.
"Agar tercipta layanan yang maksimal kepada calon jamaah haji” jelas Bambang.
Sementara itu, perwakilan Kemenag Sulteng Hasnan mengatakan bahwa saat ini seluruh layanan terkait seluruh proses haji tetap mengacu pada peraturan yang ada.
Namun dalam hal teknis di lapangan yang terkait dengan operasional dapat dilakukan inovasi demi meningkatkan layanan.
"Tanpa harus mengabaikan aturan yang ada demi kualitas layanan kepada calon jamaah haji kedepannya," kata Hasnan. (TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)