Selain Meme Anies Baswedan, Ade Armando Pernah Dilaporkan ke Polisi karena 3 Hal Ini

Sebelum dilaporkan oleh Fahira Idris soal meme Anies Baswedan, Ade Armando sudah pernah beberapa kali dilaporkan dengan dugaan kasus yang berbeda,

Kompas.com/Akhdi Martin Pratama
Dosen Universitas Indonesia, Ade Armando saat memenuhi panggilan polisi di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (23/6/2016) 

TRIBUNPALU.COM - Dosen Universitas Indonesia (UI) sekaligus pakar komunikasi Ade Armando dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh anggota DPD RI Fahira Idris.

Laporan tersebut berkaitan dengan kasus unggahan foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dimodifikasi sehinggga mirip tokoh Joker.

Fahira melaporkan Ade pada Jumat (1/11/2019) kemarin.

Sebelum dilaporkan oleh Fahira Idris soal meme Anies Baswedan, Ade Armando sudah pernah beberapa kali dilaporkan dengan dugaan kasus yang berbeda-beda.

Berikut TribunPalu.com merangkum beberapa kasus dan tuduhan yang pernah menyeret Ade Armando dari laman Kompas.com dan Tribunnews.com.

1. Dugaan penodaan agama.

Pada Mei 2015, Ade Armando menuliskan status "Allah kan bukan Orang Arab Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues." di akun Facebooknya.

"Itu status di FB saya 20 Mei 2015 itu saya mengatakan Tuhan bukan orang Arab, Tuhan pasti senang kalau ayat-ayatnya dibaca dengan langgam Minang, Sumatera, dan seterusnya," kata Ade saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya pada Juni 2016 silam.

Ade mengaku bahwa ia menulis status tersebut terkait dengan rencana Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menggelar festival pembacaan Al Quran dengan langgam Nusantara.

"Itu kaitannya dengan rencana Menag Lukman Hakim. Saat itu, dia berniat membacakan festival dengan langgam Nusantara. Waktu itu sudah ada contoh," kata Ade.

Sementara, pada Sabtu, 23 Mei 2015 lalu, pengguna Twitter bernama Johan Khan (@CepJohan) melaporkan Ade ke Polda Metro Jaya atas unggahan ini.

Johan memutuskan untuk membawa masalah ini ke polisi karena Ade tidak mau minta maaf terkait pernyataannya dalam waktu 1 x 24 jam.

Menteri Agama Fachrul Razi Bantah Larangan Cadar: Saya Cuma Bilang Itu Bukanlah Ukuran Ketakwaan

5 Fakta Dilaporkannya Ade Armando oleh Fahira Idris Terkait Meme Anies Baswedan yang Mirip Joker

Ade pun dilaporkan atas dugaan penistaan agama.

Atas laporan dugaan penistaan agama tersebut, Ade terancam dijerat Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dan atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Ade Armando sempat ditetapkan sebagai tersangka pada 2017.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved