Selain Meme Anies Baswedan, Ade Armando Pernah Dilaporkan ke Polisi karena 3 Hal Ini

Sebelum dilaporkan oleh Fahira Idris soal meme Anies Baswedan, Ade Armando sudah pernah beberapa kali dilaporkan dengan dugaan kasus yang berbeda,

Kompas.com/Akhdi Martin Pratama
Dosen Universitas Indonesia, Ade Armando saat memenuhi panggilan polisi di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (23/6/2016) 

Namun, akhirnya pada 2017 pihak kepolisian mengeluarkan surat penghentian penyidikan (SP3) atas kasus Ade Armando ini karena tidak ditemukan unsur pidana.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat.

"Itu (keluar SP3) karena kita telah memeriksa beberapa saksi. Saksi bahasa, pidana, dan ITE, dari hasil itu para ahli tidak menemukan unsur pidana," kata Wahyu di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/2/2017).

Wahyu mengatakan, meskipun Ade sudah menyandang status tersangka, pihaknya bisa saja mengeluarkan SP3.

Ade diketahui telah dipanggil dua kali, salah satunya pada 2015 sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun SP3 terbit pada Januari 2017.

"Ya kalau memang tidak temukan pidana bisa saja," kata Wahyu.

Namun, pada September 2017, pelapor Johan Khan mengajukan permohonan praperadilan atas tuduhan pendoaan agama Ade Armando.

Johan memohon agar kasus ini dibuka kembali setelah dihentikan penyidikannya.

Permohonan ini dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan tidak sah surat permohonan penghentian penyidikan bernomor SPPP/22/II/2017 yang dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," kata Hakim Tunggal Aris Bawono Langgeng, Senin (4/9/2017).

Dalam pertimbangannya, Aris menyebut penghentian penyidikan tidak sah lantaran ada bukti-bukti yang dilampirkan Johan Khan yang belum diperiksa oleh penyidik.

Bukti itu yakni unggahan di media sosial Ade lainnya yang dianggap menista agama tertentu.

"Menurut hakim agar bukti-bukti itu diuji lagi oleh ahli," ujar Aris.

Selain itu, ada perubahan pendapat ahli dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved