CPNS 2019
BKN Beri Solusi Alternatif Untuk Calon Peserta CPNS yang Alami Masalah Data Kependudukan
Data kependudukan merupakan satu di antara berkas yang harus dilampirkan saat mendaftar seleksi CPNS 2019.
TRIBUNPALU.COM - Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 semakin dekat.
Meski baru akan dibuka pada 11 November, nyatanya BKN sudah mendapatkan beragam pertanyaan dari para calon peserta.
Pertanyaan tersebut didominasi dengan topik mengenai berkas atau dokumen pendaftaran.
Hal itu menjadi wajar dikarenakan pada seleksi CPNS ada tahapan seleksi administrasi dimana kelengkapan maupun ketepatan berkas para peserta menjadi penentu lolos atau tidaknya pada tahap pertama ini.
• BKN Perbolehkan Peserta P1/TL Gunakan Nilai SKD 2018 di Seleksi CPNS 2019, Ini Ketentuannya
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana juga telah menyampaikan agar peserta memastikan validitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Ditjen Dukcapil.
"Masih ada belasan hari untuk memastikan NIK valid di Ditjen Dukcapil. Hati-hati saat mendaftar karena NIK hanya bisa digunakan satu kali untuk satu jabatan dan formasi," ungkapnya pada Rabu (30/10/2019), dikutip dari laman bkn.go.id.
Masalah NIK atau data kependudukan memang tidak bisa dianggap remeh.
NIK merupakan satu di antara berkas yang wajib dilampirkan ketika mengurus administrasi.
Berkaitan dengan masalah validitas data kependudukan, melalui akun twitter resminya @BKNgoid menyampaikan dua alternatif solusi apabila peserta mengalami masalah, misalnya data tidak ditemukan atau data tidak sesuai.
Solusi pertama adalah dengan cara menghubungi Dinas Dukcapil Kabupaten atau Kota masing-masing untuk melakukan konsolidasi data.
• Daftar Lengkap 68 Instansi yang Buka Pendaftaran CPNS 2019 dan Jumlah Formasinya
Selain itu peserta juga dapat menghubungi Call Center Halo Dukcapil dengan mengirim data dengan format sebagai berikut.
#NIK
#Nama_Lengkap
#Nomor_Kartu_Keluarga
#Nomor_Telp
#Permasalahan
BKN juga menyertakan daftar kontak yang dapat dihubungi peserta sebagai berikut ini.
Hotline: 1500537
WA: 08118005373
SMS: 08118005371
Email: callcenter.dukcapil@gmail.com
Diinformasikan pula apabila telah masuk masa pendaftaran, peserta masih bisa melakukan perbaikan data dengan catatan masih di tahap simpan data.
Jika peserta telah melakukan submit atau kirim data, maka perbaikan atau perubahan data sudah tidak dapat dilakukan lagi.
• Dibuka 11 November 2019, Berikut Alur dan Cara Pendaftaran Online CPNS 2019
• Pendaftaran CPNS, Ini 5 Hal Penting yang Banyak Ditanyakan, KTP Sementara hingga Penggunaan SKL
Surat Keterangan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Masalah penggunaan surat keterangan KTP merupakan satu di antara topik yang paling banyak ditanyakan.
Hal itu dimungkinkan karena masih adanya calon peserta yang belum memiliki KTP asli.
Berkaitan dengan hal tersebut, Bima Haria Wibisana selaku Kepala BKN menyatakan calon pelamar diperbolehkan untuk melampirkan KTP sementara.
"Calon pelamar yang belum mendapatkan KTP asli, diperbolehkan melampirkan KTP sementara atau yang sering disebut Surat Keterangan (Suket)," ungkapnya dikutip dari laman bkn.go.id.
• Jadwal Terbaru Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2019
Jadwal Seleksi CPNS 2019
Berikut adalah jadwal seleksi CPNS 2019.
Sesuai dengan informasi dari BKN, jadwal ini masih dapat berubah sehingga peserta perlu untuk terus melakukan update informasi.
11 November 2019 : Pembukaan pendaftaran secara daring melalui sscasn.bkn.go.id.
13 November 2019 : Verifikasi berkas
24 November 2019 : Penutupan pendaftaran
12 Desember 2019 : Penutupan verifikasi
16 Desember 2019 : Pengumuman hasil seleksi administrasi
16-19 Desember 2019 : Masa sanggah
26 Desember 2019 : Pengumuman sanggah
Januari 2020 : Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Februari 2020 : Pelaksanaan SKD
Maret 2020 : Pengumuman Hasil SKD dan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
April 2020 : Integrasi Nilai SKD SKB dan Usul Penetapan NIP
• Berikut Syarat Pendaftaran CPNS 2019, Cek Persyaratan Umum dan Khususnya di Sini
Dokumen Persyaratan
Adapun dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan antara lain sebagai berikut.
- scan KTP
- pass foto
- swafoto
- scan ijazah
- scan transkrip nilai
Selain kelima dokumen di atas, ada sejumlah dokumen khusus yang harus disiapkan peserta sesuai dengan jabatan atau instansi yang dilamar.
• Rincian 4.598 Formasi CPNS 2019 di Kemenkumham RI, Ada 3.532 formasi untuk Lulusan SMA/SMK/MA
Pemerintah Buka 152.250 Formasi CPNS 2019
Pemerintah membuka 152.250 formasi pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.
Jumlah formasi itu terbagi atas 37.425 formasi untuk instansi pusat dan 114.825 formasi untuk instansi daerah.
Pada tahun ini pemerintah juga membagi formasi CPNS menjadi dua, yaitu formasi umum dan khusus.
Formasi khusus mencakup cumlaude, diaspora, putra-putri Papua dan Papua Barat, disabilitas, serta formasi lainnya yang bersifat strategis.
Pada bidang pendidikan disiapkan sebanyak 65.397 formasi dan bidang kesehatan sebanyak 34.038 formasi.
Sementara untuk jabatan fungsional disiapkan sebanyak 31.912 formasi dan pelaksana teknis dibuka 20.903 formasi.
Informasi mengenai seleksi CPNS 2019 dapat diakses pada twitter resmi BKN @BKNgoid.
(TribunPalu.com/Clarissa Fauzany Priastuti)