9.397 Pengendara Langgar Lalu Lintas selama Operasi Zebra di Sulteng, 9.212 Kena Tilang
Selama Operasi Zebra Tinombala 2019 dari 23 Oktober sampai 5 November 2019, sebanyak 9.397 pengendara di Sulawesi Tengah terbukti melanggar lalu linta
Penulis: Haqir Muhakir | Editor: Imam Saputro
TRIBUNPALU.COM, PALU - Selama Operasi Zebra Tinombala 2019 dari 23 Oktober sampai 5 November 2019, sebanyak 9.397 pengendara di Sulawesi Tengah terbukti melanggar lalu lintas.
Jumlah itu terdiri dari penindakan yang dilakukan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah sebanyak 1.094, dan Polres jajaran sebanyak 8.303.
Dari jumlah itu, sebanyak 9.212 diberikan tindakan tilang, dan 185 diberi sangsi teguran.
Direktur Lalulintas Polda Sulteng melalui Kasubbag Renmin Dirlantas Polda Sulteng, Kompol Hamdan mengatakan, pengguna sepeda motor masih di peringkat pertama yang melakukan pelanggaran selama Operasi Zebra, yakni 7.220 pengendara.

Lanjut Hamdan, pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI sebanyak 2.065 perkara, melawan arus 269 perkara, menggunakan HP saat berkendara 61 perkara, dan melebihi batas kecepatan 3.
"Serta berkendara di bawah umur 993 perkara, strobe lights 2, surat-surat 2.825 perkara dan lain-lain 1.004 perkara,” jelas Hamdan.
Sementara itu, pelanggaran yang berhubungan kendaraan mobil kata Hamdan, ada 1.992 perkara.
Yakni terdiri dari melawan arus 2 perkara, berkendara di bawah umur 13 perkara, menggunakan HP saat mengemudi 16 perkara, melebihi batas kecepatan 1, strobe lights 3, dan rotator 4 perkara.
"Serta tidak menggunakan safety belt 908 kasus, surat-surat 732 perkara dan lain-lain 313 perkara, pelanggaran didominasi pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman," kata Hamdan.
Lanjut Hamdan, jumlah kecelakaan lalu lintas yang terjadi ada 33 kasus dengan rincian, meninggal dunia 5 kasus, luka berat 19, luka ringan 36.
"Secara persentase pelanggara Operasi Zebra Tinombala 2019 naik 405 persen dari tahun 2018 yang berjumlah 1.862," terangnya.
(TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)