Penjelasan Istana Soal Jabatan Wakil Panglima TNI yang Dihidupkan Kembali oleh Presiden Jokowi
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, memberi penjelasan soal langkah Presiden Joko Widodo yang kembali menghidupkan jabatan wakil panglima TNI.
TRIBUNPALU.COM - Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, memberi penjelasan soal langkah Presiden Joko Widodo yang kembali menghidupkan jabatan wakil panglima TNI.
Fadjroel menyebut, pos yang sudah hilang sejak 20 tahun lalu itu dihidupkan lagi karena ada tugas prioritas yang akan diberikan Presiden.
Hal yang sama berlaku saat Jokowi menunjuk wakil menteri untuk sejumlah kementerian.
"Posisi terkait dengan wakil menteri, wakil panglima, jelas kriterianya dari Bapak, selalu untuk menangani tugas khusus atau tugas prioritas," kata Fadjroel di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).
• Menang Lawan PSIS di Jalak Harupat, Kapten Persib Apresiasi Kerja Keras Semua Pihak
• Sebar Aliran Sesat, Pria Asal Gowa Mengaku Jadi Rasul dan Jual Kartu Surga
• Pengamat Politik Ungkap Makna Sindiran Jokowi ke Surya Paloh: Nggak Bisa Dipandang Remeh
• Partai Nasdem Buka Suara Soal Kelakar Jokowi Terkait Pelukan Surya-Sohibul
Sebelumnya, Presiden Jokowi memang sudah menunjuk 12 wakil menteri untuk 11 kementerian.
Wakil Menteri Pertahanan Sakti Wahyu Trenggono, misalnya, mendapat tugas khusus untuk mengembangkan industri pertahanan.
Namun, Fadjroel tidak tahu tugas khusus apa yang akan diberikan Jokowi kepada wakil panglima nanti.
"Periksa saja, dari semua wamen, pasti kriteria tugasnya adalah tugas prioritas yang ingin dikembangkan pemerintah," kata Fadjroel.
"Saya bisa jawab sebatas itu," katanya. Saat ditanya lagi apakah dihidupkannya lagi wakil panglima ini merupakan permintaan dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Fadjroel juga tak bisa mengonfirmasi.
Ia meminta wartawan bertanya langsung kepada Hadi.
"Lebih baik ditanyakan kepada panglima TNI karena itu kebutuhan kan. Biasanya kebutuhan langsung," kata dia.
Hidupnya kembali jabatan wakil panglima TNI dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Keberadaan Wakil Panglima TNI diatur dalam Pasal 13 ayat (1).
"Markas Besar TNI meliputi: a. unsur pimpinan terdiri atas: 1. Panglima; dan 2. Wakil Panglima," demikian bunyi perpres yang dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (7/11/2019).
Berdasarkan perpres ini, jabatan wakil panglima TNI ditujukan untuk perwira tinggi dengan pangkat jenderal atau bintang empat.
Wakil panglima merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Trimatra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.