Grasi kepada Annas Maamun: KPK Terkejut, Kecaman ICW, hingga Penjelasan dan Alasan Joko Widodo
Presiden RI Joko Widodo memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang terlibat dalam kasus korupsi alih fungsi lahan di Riau.
Setelah mendapat kritik dari sana-sini, Joko Widodo pun akhirnya memberikan penjelasan mengenai keputusan ini.
Pada Rabu (27/11/2019) lalu, Joko Widodo memberikan keterangan sekembalinya dari perjalanan kenegaraan ke Korea Selatan.
Joko Widodo menyebut, dasar pemberian grasi adalah pertimbangan kemanusiaan.
Sebab, Annas Maamun sudah lanjut usia dan sakit-sakitan.
"Memang dari sisi kemanusiaan memang umurnya juga sudah uzur dan sakit sakitan terus. Sehingga, dari kacamata kemanusiaan itu diberikan," kata Jokowi di Istana Bogor, Rabu (27/11/2019).
Selain itu, grasi ini ia berikan juga atas pertimbangan pihak-pihak lain seperti Mahkamah Agung dan Menteri Hukum dan HAM.
"Kenapa (grasi) itu diberikan, karena memang dari pertimbangan MA seperti itu. Pertimbangan yang kedua dari Menko Polhukam juga seperti itu," ujar dia.
• Partai Gerindra Beri Klarifikasi Soal Cuitan LGBT Melamar Seleksi CPNS di Kejagung
• Beda Pendapat Menag dan Mendagri Soal FPI, Wasekjen PPP: Dua Lembaga Harus Bersinergi
• Alasan Siswa SMA di Bojonegoro Tega Bunuh Janda Muda: Saya Diminta Tanggung Jawab Atas Kehamilannya
4. Tanggapan Joko Widodo mengenai kritikan terhadap keputusannya memberi grasi kepada Annas Maamun.
Selain menjelaskan alasan, Joko Widodo juga menanggapi kritik seputar keputusan grasi untuk Annas Maamun.
Menurutnya pemberian grasi yang ia lakukan bukanlah sesuatu yang aneh, karena tidak selalu ia lakukan.
"Nah kalau setiap hari kami keluarkan grasi untuk koruptor, setiap hari atau setiap bulan, itu baru, itu baru silakan dikomentari. Ini kan apa, hehehe," ucap Jokowi.
Diketahui, Joko Widodo telah memberikan tiga grasi sebelum Annas Maamun.
Yakni kepada Antasari Azhar, Neil Bantleman, dan lima orang tahanan politik OPM (Linus Hiel Hiluka dan Kimanus Henda (keduanya divonis 19 tahun 10 bulan), Jefrai Murib dan Numbungga Telenggen (keduanya divonis seumur hidup), serta Apotnalogolik Lokobalm (vonis 20 tahun).
(TribunPalu.com) (Kompas.com/Ardito Ramadhan, Dani Prabowo, Luthfia Ayu Azanella, Ihsanuddin)