Sindikat Narkoba Buronan Polda yang Ditangkap di Medan Tiba di Kota Palu

Sindikat narkoba buronan Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah yang ditangkap di Medan tiba di Kota Palu, Kamis (19/12/2019).

Penulis: Haqir Muhakir |
TribunPalu.com/Haqir Muhakir
Terduga pelaku tindak pidana pencucian uang, saat diamankan di Mapolda Sulteng, Kamis (19/12/2019) sore. 

AC juga sebelumnya merupakan eks narapidana selama 4 tahun 3 bulan, yakni terkait tindak pidana pencucian uang.

"Kali ini ancaman maksimal pencucian uang selama 20 tahun, apalagi dia terlibat sindikat narkotika, jadi akan diperberat tindak pidana asalnya, dan denda paling banyak Rp10 miliar," terangnya.

Berdasarkan hal itu, pihaknya akan menyita sejumlah harta kekayaan terduga pelaku yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang. (TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved