Resmi Dilantik Jokowi, Dewan Pengawas KPK Belum Bisa Kerja Lantaran Belum Adanya Hal Ini
Meski sudah dilantik Presiden Joko Widodo ternyata Dewan Pengawas KPK belum bisa bekerja mengawasi komisi anti-korupsi.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) melantik komisioner dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (20/12/2019) lalu.
Meski demikian, Dewas KPK masih belum bekerja mengawasi komisi anti-korupsi.
Dewas yang terdiri dari Tumpak Hatorangan Panggabean, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Harjono, dan Syamsuddin Haris, masih menunggu Peraturan Presiden yang akan menjadi landasan mereka bekerja.
Perpres dari Presiden Jokowi ini diperlukan, lantaran belum ada aturan turunan dari UU 19/2019 tentang KPK, yang mendasari terbentuknya Dewas sebagai organ baru di tubuh lembaga anti-rasuah.
Pasal 37C UU nomor 19/2019 menyatakan, dalam menjalankan tugas Dewas, akan dibentuk organ pelaksana pengawas. Ketentuan mengenai organ tersebut diatur dengan Perpres.
• Penyadapan Harus Minta Izin Dewan Pengawas KPK, Emrus Sihombing Khawatir Ada Kebocoran Informasi
• Daftar Kekayaan 5 Dewan Pengawas KPK yang Baru Dilantik Jokowi, Ada yang Masih Nihil di LHKPN
Harjono mengaku saat ini sedang berada di luar kota. Harjono mengatakan saat ini sedang berkoordinasi dengan empat anggota Dewas lainnya terkait dengan pelaksanaan tugas.
"Ya belum action. Lagi koordinasi dengan yang lain," kata Harjono.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jokowi melantik lima anggota Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019) siang.
Prosesi pelantikan diawali dengan mendengarkan lagu Indonesia Raya.
Setelah itu, dilanjutkan pembacaan surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 140/P/Tahun 2019 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas KPK.
Tumpak Hatorangan Panggabean ditunjuk sebagai ketua merangkap anggota dewan pengawas lembaga anti-rasuah.
Tumpak Hatorangan Panggabean pernah menjabat Wakil Ketua KPK jilid pertama, periode 2003-2007.
Ia kemudian menjabat Plt Ketua KPK pada periode 2007-2011.
• Kritik Dewan Pengawas KPK, Aktivis Anti-Korupsi Haris Azhar: Ini Era Baru, Tapi Isinya Downgrade
• Artidjo Alkostar, Eks Hakim MA yang Paling Ditakuti Koruptor, Disebut Dewan Pengawas KPK Termiskin
Setelah pembacaan Keppres, dewan pengawas mengucapkan sumpah/janji pejabat negara masa jabatan 2019-2023 di hadapan Presiden Jokowi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/5-dewas-kpk56.jpg)