Penyadapan Harus Minta Izin Dewan Pengawas KPK, Emrus Sihombing Khawatir Ada Kebocoran Informasi

Pengamat Komunikasi Politik, Emrus Sihombing mengatakan ada kekhawatiran dengan adanya izin penyadapan melalui Dewas KPK.

Tribunnews.com/Reza Deni
Pengamat Politik Emrus Sihombing 

TRIBUNPALU.COM - Pengamat Komunikasi Politik, Emrus Sihombing mengatakan ada kekhawatiran dengan adanya izin penyadapan melalui Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Emrus khawatir akan terjadi kebocoran informasi penyadapan tersebut, jika harus meminta izin terlebih dulu kepada Dewan Pengawas KPK.

Ia juga menyebut, ada kekhawatiran mengenai adanya kepentingan tertentu melalui Dewan Pengawas KPK.

Sehingga menurutnya, diperlukan komunikasi antara dewan pengawas dengan KPK mengenai upaya penyadapan dalam proses hukum KPK tersebut.

"Karena itu tidak ada salahnya para teman-teman pengawas sebelum mengamandemen Undang-undang tersebut, mereka berkomunikasi dengan KPK, agar penyadapan itu bisa cepat," jelasnya.

Daftar Kekayaan 5 Dewan Pengawas KPK yang Baru Dilantik Jokowi, Ada yang Masih Nihil di LHKPN

Kritik Dewan Pengawas KPK, Aktivis Anti-Korupsi Haris Azhar: Ini Era Baru, Tapi Isinya Downgrade

Kritik Dewan Pengawas KPK, Aktivis Anti-Korupsi Haris Azhar: Ini Era Baru, Tapi Isinya Downgrade

Pengamat Politik, Emrus Sihombing dalam acara diskusi bertajuk 'Mengintip Visi Misi Capres-Cawapres' di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (14/9/2018)
Pengamat Politik, Emrus Sihombing dalam acara diskusi bertajuk 'Mengintip Visi Misi Capres-Cawapres' di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (14/9/2018) (Tribunnews.com/Reza Deni)

Emrus berharap Dewan Pengawas KPK harus terbuka, agar masyarakat bisa mengawasi kinerja mereka.

Menurutnya, Dewan Pengawas KPK ini harus aktif menyampaikan kepada publik apa saja tugas yang mereka lakukan.

"Saya kira keterbukaan komunikasi yang harus mereka lakukan," kata dia.

"Mereka harus menyampaikan kepada publik, tugas-tugas apa saja yang mereka lakukan di sana, tentu dengan program yang sangat terukur," jelasnya.

"Berdasarkan itu, kita bisa mengontrol mereka, apakah mereka benar-benar melakukan tugas tersebut," lanjut Emrus.

Namun, ia mengatakan, peraturan penyadapan yang harus meminta izin KPK itu ke depannya akan menjadi ketakutan.

"Tapi hal yang saya kritisasi, yang menjadi momok ke depan adalah ketika penyadapan itu minta izin ke dewan pengawas," ungkapnya.

"Ini menjadi perbincangan publik yang belum terjawab sampai sekarang," kata Emrus.

Artidjo Alkostar, Eks Hakim MA yang Paling Ditakuti Koruptor, Disebut Dewan Pengawas KPK Termiskin

Profil Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorongan Panggabean, Pernah Jabat Wakil Ketua KPK

Anggota Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris menjalani pelantikan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima orang Dewan Pengawas KPK yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris menjalani pelantikan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima orang Dewan Pengawas KPK yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Menurutnya, penyadapan yang dilakukan oleh KPK perlu dilakukan secepat mungkin.

"Bagaimanapun penyadapan itu kan sangat diperlukan di waktu yang sangat singkat, karena memang ada suatu indikasi yang harus disadap," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved