Tim Advokasi Minta Jokowi Beri Sanksi Tegas Kapolri Jika Ada Kejanggalan pada Kasus Novel Baswedan

Tim Advokasi Novel Baswedan meminta Presiden Jokowi untuk memberikan perhatian khusus kepada kasus Novel Baswedan.

KOMPAS.com/Ihsanuddin
Idham Azis usai dilantik sebagai Kapolri, di istana Negara, Jakarta,Jumat (1/11/2019) 

TRIBUNPALU.COM - Tim Advokasi Novel Baswedan meminta Presiden Jokowi untuk memberikan perhatian khusus kepada kasus Novel Baswedan.

Hal itu disampaikan seusai Polri menyatakan telah mengamankan dua tersangka penyiram air keras kepada Novel Baswedan, Jumat (27/12/2019).

Kedua tersangka berstatus sebagai anggota aktif Polri.

Presiden Jokowi diminta untuk mengambil langkah tegas jika ditemui kejanggalan dalam pengungkapan kasus Novel.

"Presiden perlu memberikan perhatian khusus atas perkembangan teror yang menimpa Novel."

"Jika ditemukan kejanggalan maka Presiden harus memberikan sanksi tegas kepada Kapolri," ujar Tim Advokasi Novel melalui siaran pers yang diterima Tribunnews, Jumat (27/12/2019).

Bukan Orang Baru

Kapolri Idham Azis bukanlah orang baru dalam penanganan kasus Novel.

Investigasi kasus Novel Baswedan pernah ditangani Idham Azis saat ia menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.

Kala itu, Idham Azis masih berpangkat Irjen pada 2017.

Kemudian, saat menjabat sebagai Kabareskrim dan berpangkat Komjen, Idham Azis berperan sebagai penanggungjawab tim teknis kasus Novel yang dibentuk Polri.

Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Ditangkap: Komentar Ketua KPK hingga Mahfud MD

Febri Diansyah Pamit, KPK Tunjuk 2 Juru Bicara Baru

A
Idham Azis kala menjabat Kapolda Metro Jaya menampilkan sketsa pelaku yang diduga penyerang Novel Baswedan, Jumat (24/11/2017). (Kompas.com/Robertus Belarminus)

Target Jokowi untuk Idham Azis

Presiden Joko Widodo (kanan) memimpin pelantikan Pejabat baru Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (kiri) disaksikan Mendagri Tito Karnavian (kedua kiri) dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kedua kanan) dalam rangkaian upacara pelantikan Kapolri di Istana Negara, Jumat (1/11/2019). Idham Azis dilantik menjadi Kapolri menggantikan Tito Karnavian yang diangkat menjadi Mendagri.
Presiden Joko Widodo (kanan) memimpin pelantikan Pejabat baru Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (kiri) disaksikan Mendagri Tito Karnavian (kedua kiri) dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kedua kanan) dalam rangkaian upacara pelantikan Kapolri di Istana Negara, Jumat (1/11/2019). Idham Azis dilantik menjadi Kapolri menggantikan Tito Karnavian yang diangkat menjadi Mendagri. (Presidential Palace/Agus Suparto)

Sebelumnya diketahui, Presiden Jokowi memberi tenggat waktu sampai awal Desember 2019 bagi Kapolri Idham Azis untuk mengungkap kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan.

Dikutip dari Kompas.com, hal itu disampaikan Jokowi seusai melantik Idham sebagai Kapolri di Istana Negara, Jakarta, 1 November 2019 lalu.

"Saya sudah sampaikan ke Kapolri baru, saya beri waktu sampai awal Desember," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat sore.

Jokowi sebelumnya sempat memberi target ke Kapolri terdahulu, Tito Karnavian, untuk mengungkap kasus Novel dalam 3 bulan.

Target itu diberikan Jokowi pada 19 Juli, setelah tim gabungan pencari fakta yang dibentuk Tito gagal mengungkap kasus tersebut.

Namun hingga tenggat waktu yang diberikan berakhir, kasus Novel belum juga terungkap.

Presiden Jokowi justru mengangkat Tito Karnavian menjadi Mendagri Kabinet Indonesia Maju pada 23 Oktober 2019 lalu.

Penyerang Novel Baswedan Akhirnya Ditangkap, Pelaku Ternyata Anggota Polri Aktif

Febri Diansyah Undur Diri dari Jabatan Jubir KPK, Ini Rekam Jejaknya: 9 Tahun Aktif di ICW

KPK Beri Apresiasi

Ketua KPK periode 2019-2023, Firli Bahuri menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polri atas ditangkapnya dua pelaku penyerang Novel Baswedan, Kamis (26/12/2019) malam.

Firli Bahuri juga menyampaikan terima kasih kepada kepolisian.

"Kalau memang pelaku penganiayaan pegawai KPK terungkap, saya selaku ketua KPK menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya, terima kasih kepada jajaran kepolisian," ucapnya dilansir dari siaran langsung Metro TV, Jumat (27/12/2019).

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 Firli Bahuri saat menerima memori kerja periode 2015-2019 dari Ketua KPK Lama Agus Raharjo.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 Firli Bahuri saat menerima memori kerja periode 2015-2019 dari Ketua KPK Lama Agus Raharjo. (Tribunnews/JEPRIMA)

Sebelumnya, penangkapan dua pelaku terduga penyiraman Novel Baswedan disampaikan Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/12/2019).

"Tadi malam (Kamis malam), kami tim teknis bekerja sama dengan Satkor Brimob, mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan penyerangan kepada Saudara NB (Novel Baswedan)," kata Listyo dilansir Kompas.com.

Diketahui, dua pelaku merupakan anggota aktif Polri.

"Pelaku dua orang, insial RM dan RB. (Anggota) Polri aktif," ucap Listyo.

Harus Ungkap Jenderal yang Terlibat

Sementara itu, poin lain yang disampaikan Tim Advokasi Novel Baswedan ialah meminta kepolisian untuk mengungkap jenderal dan aktor intelektual yang terlibat.

"Kepolisian harus segera mengungkap jendral dan aktor intelektual lain yang terlibat dalam kasus penyiraman dan tidak berhenti pada pelaku lapangan," ungkap Tim Advokasi Novel Baswedan melalui siaran pers.

"Hasil Tim Gabungan Bentukan Polri dalam temuannya menyatakan, serangan kepada Novel berhubungan dengan pekerjaannya sebagai penyidik KPK," lanjutnya.

(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang Putranto) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya/Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Novel Baswedan, Tim Advokasi Minta Jokowi Sanksi Tegas Kapolri Idham Azis Bila Ada Kejanggalan

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved