CPNS 2019

Update CPNS 2019: BPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Simak Ketentuan Terkait SKD

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengumumkan hasil seleksi administrasi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Tribunnews.com/Grafis/Rahmandito Dwiatno
ILUSTRASI CPNS 2019. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengumumkan hasil seleksi administrasi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). 

TRIBUNPALU.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengumumkan hasil seleksi administrasi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Hasil seleksi administrasi CPNS di BPK diumumkan pada Senin (30/12/2019).

Berdasar informasi yang sempat dibagikan BKN beberapa waktu lalu, BPK menjadi satu di antara instansi yang paling akhir mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS.

Melalui surat pengumuman dengan nomor 03/S/Peng/X/12/2019 tentang Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan diinformasikan bahwa terdapat total 14.440 peserta yang melamar di instansi tersebut.

Sementara itu, peserta yang dinyatakan lulus pada seleksi administrasi ini ialah sejumlah 10.396 peserta.

CPNS 2019: Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi di sscn.bkn.go.id

Update CPNS 2019: BNPT Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Masa Sanggah Dimulai 25 Desember

Terkait dengan pelamar yang dinyatakan tidak lulus atau tidak memenuhi syarat (TMS), BPK memberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan.

Masa pengajuan sanggah ialah selama tiga hari, yakni dimulai dari 31 Desember 2019 sampai dengan 2 Januari 2020 mendatang.

Sanggahan atas hasil seleksi ini hanya dapat disampaikan melalui portal SSCASN BKN.

BPK mengingatkan bahwa masa sanggah tidak ditujukan untuk memperbarui atau memperbaiki dokumen yang telah diunggah peserta.

Pengumuman hasil akhir seleksi administrasi setelah masa sanggah dijadwalkan pada 13 Januari 2020.

Mengenal SKD dan SKB, Dua Tahapan Seleksi pada Seleksi CPNS 2019

Lolos Administrasi Seleksi CPNS 2019? Catat Ketentuan Pakaian yang Wajib Dikenakan saat Tes SKD

Ketentuan yang perlu diperhatikan peserta ujian

BPK juga turut menyampaikan sejumlah ketentuan terkait ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang wajib diikuti setiap peserta yang telah dinyatakan lulus pada seleksi administrasi.

Peserta yang tidak mengikuti SKD maka akan dinyatakan gugur.

Berikut adalah beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan peserta.

1. Kartu Peserta Ujian harus dicetak berwarna dan sesuai dengan format yang telah ditentukan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved