CPNS 2019

Update CPNS 2019: BPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Simak Ketentuan Terkait SKD

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengumumkan hasil seleksi administrasi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Tribunnews.com/Grafis/Rahmandito Dwiatno
ILUSTRASI CPNS 2019. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengumumkan hasil seleksi administrasi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). 

Kartu Peserta Ujian dapat dicetak melalui akun masing-masing di portal SSCASN BKN.

2. Informasi terkait tanggal, waktu, dan tempat pelaksanaan SKD akan diinformasikan lebih lanjut.

3. Peserta diharapkan telah tiba di lokasi ujian paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai.

Peserta yang terlambat tidak diperkenankan mengikuti ujian dan dinyatakan gugur.

4. Pelamar diwajibkan membawa dan menunjukkan Kartu Peserta Ujian dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/ bukti identitas diri asli sesuai dengan yang diunggah pada saat registrasi seleksi CPNS.

5. Ketentuan pakaian:

- Laki-laki : kemeja putih lengan panjang, celana panjang warna hitam, dan mengenakan sepatu formal berwarna hitam

- Perempuan : kemeja putih lengan panjang, rok panjang berwarna hitam, dan mengenakan sepatu formal berwarna hitam

Bagi peserta yang mengenakan jilbab, wajib menggunakan jilbab berwarna putih dan tidak berbahan kaus

*tidak diperkenankan mengenakan celana atau rok berbahan jeans/corduroy/khakis/legging.

Informasi lebih lanjut terkait seleksi CPNS BPK dapat diakses melalui laman https://cpns.bpk.go.id/.

Update CPNS 2019: Penjelasan BKN Perihal Masa Sanggah, Waktu Pelaksanaan Hingga Ketentuannya

Gagal Seleksi Administrasi CPNS 2019, Ini Cara Ajukan Sanggah Lewat sscn.bkn.go.id

Cara mengajukan sanggahan melalui laman SSCASN BKN

Bagi anda yang gagal di seleksi administrasi karena salah mengunggah data dan kurang lengkap, kini bisa mengajukan sanggahan melalui portal https://sscn.bkn.go.id.

Dikutip dari TribunWow.com, pelamar dapat mengakses ke akun pendaftaran CPNS 2019 di sscn.bkn.go.id selama masa sanggah berlangsung.

Pengajuan sanggahan ini dimaksudkan agar instansi terkait mengecek ulang berkas lamaran Anda yang gagal di seleksi administrasi.

Masa sanggah sendiri hanya akan dibuka paling lama 3 hari setelah instansi terkait mengumumkan hasil seleksi administrasi.

Hasil sanggah nantinya akan diumumkan oleh masing-masing instansi paling lama 7 hari setelah masa pengajuan sanggah.

Kemudian di laman SSCN akan terdapat teks file sanggahan yang memiliki batasan jumlah karakter tertentu.

(TribunPalu.com/Clarissa Fauzany) (TribunWow.com)

Sumber: Tribun Palu
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved