Hari Ini Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Palsu Jokowi Diumumkan, Siapa yang Jadi Tersangka?

Hasil gelar perkara kasus tudingan Ijazah Palsu milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akan diumumkan hari ini, Jumat (7/11/2025).

Editor: Lisna Ali
Youtube Kompas TV
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Hasil gelar perkara kasus tudingan Ijazah Palsu milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akan diumumkan hari ini, Jumat (7/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Polda Metro Jaya dijadwalkan mengumumkan hasil gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik
  • Sebelum pengumuman, penyidik telah menyelesaikan asesmen dengan para ahli dan melakukan gelar perkara secara transparan
  • Kuasa hukum menegaskan bahwa tujuan utama laporan Jokowi adalah untuk memulihkan nama baik dan menguji keaslian ijazahnya secara hukum

TRIBUNPALU.COM - Hasil gelar perkara kasus tudingan Ijazah Palsu milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akan diumumkan hari ini, Jumat (7/11/2025).

Pengumuman itu akan digelar di Mapolda Metro Jaya dan dipimpin langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto, mengatakan, pihaknya lebih dulu melakukan asesmen terhadap sejumlah ahli.

“Iya, asesmen dengan para ahli baru selesai dan dilanjutkan dengan gelar perkara menghadirkan pengawasan internal,” kata Budhi kepada wartawan, Kamis (6/11/2025). 

Kombes Bhudi Hermanto mengatakan bahwa gelar perkara ini juga akan menentukan siapa para terlapor ditetapkan sebagai tersangka.

“Iya, betul penentuan itu (tersangka),” ujar dia. 

Diketahui, Jokowi sendiri melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada dilaporkan 30 April 2025 silam.

Dalam kasus ini Roy Suryo dkk diketahui merupakan pihak terlapor.

Baca juga: Bukan di Depan Roy Suryo Cs, Jokowi Pilih Tunjukkan Ijazahnya ke Elite Projo

Respons Kubu Jokowi

Di sisi lain, Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyatakan sepenuhnya menyerahkan penetapan tersangka kepada pihak kepolisian.

Menurut Rivai, kasus yang sudah berjalan selama tujuh bulan sejak dilaporkan memang sudah seharusnya masuk ke tahap penetapan tersangka.

"Beliau sendiri sudah menyerahkan pada mekanisme hukum yang berlaku,” kata Rivai.

Langkah hukum ini dilakukan semata-mata guna memulihkan nama baiknya atas isu tudingan Ijazah Palsu yang beredar.

Rivai menegaskan bahwa tujuan laporan polisi adalah agar keaslian Ijazah Jokowi dapat diuji secara hukum.

Soal siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, Rivai menekankan hal itu bukan menjadi concern-nya.

Baca juga: Diperiksa Terkait Ijazah Jokowi, Rismon Sianipar Tak Gentar: Analisis Kita Ilmiah

Selain itu, sejak awal laporan dilayangkan, kliennya tidak pernah mencantumkan nama terlapor secara spesifik.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved