CPNS 2019
Info CPNS 2019: Pelamar dengan Status P1/TL Tetap Diwajibkan Cetak Kartu Ujian
Berkaitan dengan pelamar CPNS kategori P1/TL ini, BKN menyampaikan informasi yang perlu untuk diperhatikan.
TRIBUNPALU.COM - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 akan segera digelar.
Pada seleksi CPNS kali ini, pihak penyelenggara memberikan kesempatan bagi pelamar yang masuk kategori P1/TL untuk memilih mengikuti atau tidak mengikuti tahapan SKD.
Dikutip dari bkn.go.id, peserta dengan kategori P1/TL yang memilih mengikuti SKD, diberi peluang untuk menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD 2018 dan nilai SKD 2019 sebagai dasar untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen menjelaskan peserta yang masuk kategori P1/TL adalah peserta seleksi CPNS 2018 dan memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS Tahun 2018.
Selain itu peserta tergolong pada kategori P1/TL apabila masuk dalam tiga kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengiktui SKB Tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus pada tahap akhir.
Berkaitan dengan pelamar dengan status P1/TL ini, BKN menyampaikan informasi yang perlu untuk diperhatikan.
Melalui akun Twitter resminya, BKN menginformasikan bahwa pelamar dengan kategori P1/TL yang memilih tidak mengikuti ujian tetap diwajibkan untuk mencetak kartu ujian.
"Sore, #SobatBKN pelamar dengan status P1/TL yang pada saat mendaftar memilih tidak ikut ujian tetap diwajibkan mencetak kartu ujian." tulis akun @BKNgoid pada Selasa (7/1/2020).
Sementara itu, bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos sebagai pelamar P1/TL, maka diwajibkan mengikuti ujian meskipun saat melakukan pendaftaran memilih untuk tidak mengikuti ujian.
• Tes SKD Sebentar Lagi, Catat Ketentuan Cetak Kartu Peserta Ujian CPNS 2019
• Lolos Administrasi Seleksi CPNS 2019? Catat Ketentuan Pakaian yang Wajib Dikenakan saat Tes SKD
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
BKN melalui akun Instagram resminya membagikan infografis kisi-kisi SKD yang bersumber dari Peraturan Menteri PAN RAB Nomor 23 Tahun 2019.
"Hai #SobatBKN mau tahu bocoran soal SKD #CPNS2019? Yuk simak kisi-kisinya yang sudah mimin rangkum dalam infografis tsb #BKNSemangatUntukNegeri #TheNewEpicBattle #CPNS2019" tulis akun @bkngoidofficial.
Berdasarkan Permen PAN RAB Nomor 23 Tahun 2019, SKD akan dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Materi SKD terdiri atas tiga kategori.
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)