CPNS 2019

Info CPNS 2019: Pelamar dengan Status P1/TL Tetap Diwajibkan Cetak Kartu Ujian

Berkaitan dengan pelamar CPNS kategori P1/TL ini, BKN menyampaikan informasi yang perlu untuk diperhatikan.

Tribunnews.com/Grafis/Rahmandito Dwiatno
CPNS 2019 

c. serial - kemampuan melihat pola hubungan dalam bentuk gambar

3. Tes Karakter Pribadi (TKP)

Tes ini ditujukan untuk menilai peserta dalam bidang pelayanan publik, jejaring kerja atau bekerja sama, sosial budaya atau kemampuan beradaptasi dan bekerja dalam masyarakat yang majemuk, teknologi informasi dan komunikasi, dan profesionalisme.

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Selain SKD, peserta seleksi CPNS 2019 juga harus melalui Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

SKB merupakan tahapan seleksinya dilakukan setelah SKD.

Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional yang diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN.

Sementara untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis digunakan soal SKB yang bersesuaian atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsioanl terkait.

SKB di instansi pusat dapat pula berupa tes potensi akademik, tes praktek kerja, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara dengan catatan paling sedikit dua bentuk tes.

Diinformasikan pula bahwa jumlah maksimal peserta yang dapat mengikuti SKB ialah tiga kali jumlah kebutuhan atau formasi dari setiap jabatan.

Selain itu peserta SKB akan diurutkan berdasarkan peringkat nilai SKD.

Catatan: Informasi lebih lanjut terkait seleksi CPNS dapat diakses melalui laman atau akun media sosial resmi dari BKN maupun instansi yang dilamar.

(TribunPalu.com/Clarissa Fauzany)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved