Kasus Kekerasan Pada Anak Naik Signifikan, Presiden Jokowi Instruksikan Tiga Hal Ini

Presiden Joko Widodo menggelar Rapat Terbatas mengenai Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Kantor Presiden Jakarta pada Kamis (9/1/2020).

Instagram.com/sekretariat.kabinet/
Presiden Joko Widodo memimpin Rapat Terbatas mengenai Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Kamis (9/1/2020) 

"Aksi pencegahan dilakukan dengan berbagai model kampanye, model-model sosialisasi, dan edukasi publik yang bukan hanya menarik namun juga memunculkan kepedulian sosial pada persoalan kekerasan pada anak," jelas Jokowi.

2. Perbaikan pada sistem pelaporan

Jokowi meminta agar sistem pelaporan dan layanan pengaduan kasus kekerasan pada anak diperbaiki.

"Korban, keluarga, ataupun masyarakat harus tahu ke mana harus melapor, nomor layanannya berapa yang jelas dan mudah diketahui," ujarnya.

Jokowi menambahkan bahwa akses pelaporan harus dapat dilakukan dengan mudah oleh masyarakat yang diikuti dengan respon yang cepat dari pihak terkait.

Peringati Hari Anak Sedunia, Choi Siwon dan Artis SM Lainnya Rilis Lagu This is Your Day

UNICEF Ungkap 1 dari 4 Anak di Dunia Tidak Memiliki Akta Kelahiran

3. Reformasi pada manajemen penanganan kasus kekerasan pada anak

Jokowi meminta untuk dilakukan reformasi besar-besaran pada manajemen penanganan kasus kekerasan pada anak.

Hal itu dimaksudkan agar penanganan kasus kekerasan pada anak dapat dilakukan dengan cepat, terintegrasi, dan lebih komprehensif.

Jokowi pun mengusulkan sistem one stop services terkait penanganan kasus kekerasan pada anak.

"Bila perlu One Stop Services mulai dari pelayanan pengaduan, pendampingan dan mendapatkan layanan kesehatan, proses penegakan hukum yang memberikan efek jera, terutama terkait dengan kasus pedofilia dan kekerasan seksual pada anak, dan juga layanan pendampingan bantuan hukum sangat penting sekali diberikan,” tutur Jokowi.

Selain itu, Jokowi juga menyampaikan perlunya layanan rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial.

(TribunPalu.com/Clarissa Fauzany)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved