Keraton Agung Sejagat

Polda Jateng Paparkan Modus Penipuan Keraton Agung Sejagat yang Dipimpin Totok Santoso

Dalam konferensi pers tersebut, pihak polisi menjelaskan modus penipuan yang dilakukan oleh Totok Santosa melalui kerajaannya itu

Editor: Imam Saputro
Kolase TribunJateng.com
Begini kronologi penangkapan Raja Keraton Agung Sejagat dan istrinya yang diamankan Polres Purworejo. 

TRIBUNPALU.COM - Viralnya berita Kerajaan Agung Sejagat di Purworejo berujung pahit untuk pemimpinnya yakni Santoso Hadiningrat (42) dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja (41).

Setelah Keraton Agung Sejagat ramai diperbincangkan warga, Pihak Polres Purworejo akhirnya menangkap dan mengamankan pimpinan pihak Kerajaan yang viral tersebut.

Keduanya ditangkap pada Selasa (14/1/2020) sekira pukul 17.00 WIB

Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat (KAS) diamankan oleh pihak kepolisian saat dalam perjalanan ke markas Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.

Mereka berdua diringkus Polda Jateng dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Pemimpin Keraton Agung Sejagat Ditangkap Polisi, Totok Santosa Dikenai Pasal Penipuan dan Hoax

Selain pasal penipuan, kedua pelaku juga diduga melanggar pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Dalam pasal 14 tersebut menerangkan, barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, maka dihukum maksimal 10 tahun penjara.

Dikutip Tribunpalu.com dari laman Tribun Jateng, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana menuturkan, kedua pelaku kemungkinan besar akan diancam pasal berlapis lainnya.

Kronologi Penangkapan Pemimpin Keraton Agung Sejagat, Berawal Saat Pulang ke Purworejo

Keraton Agung Sejagat Punya Prasasti Besar, Ini Maknanya

Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel menunjukan sejumlah barang bukti pasangan suami istri Totok Santoso Hadiningrat (42) dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja (41) yang mengaku sebagai pimpinan dari Keraton Agung Sejagat (KAS), Rabu (15/1/2020), di Ditreskrimum Polda Jateng.
Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel menunjukan sejumlah barang bukti pasangan suami istri Totok Santoso Hadiningrat (42) dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja (41) yang mengaku sebagai pimpinan dari Keraton Agung Sejagat (KAS), Rabu (15/1/2020), di Ditreskrimum Polda Jateng. (TRIBUN JATENG/AKHTUR GUMILANG)

"Selain pasal penipuan dan pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946, kedua pelaku dimungkinkan akan diancam pasal lainnya," ujar Kombes Pol Iskandar kepada Tribunjateng.com, Rabu (15/1/2020).

Dalam konferensi pers tersebut, Iskandar juga menjelaskan modus penipuan yang dilakukan oleh Totok Santosa melalui kerajaannya itu

Dia menuturkan, dalam hasil penyidikan hingga saat ini, ternyata masing-masing anggota yang ingin menjadi bagian dari KAS akan dikenai tiket masuk sebesar Rp 3 Juta sampai Rp 30 Juta.

Menurut Iskandar, anggota tersebut akan dijanjikan jabatan tinggi dalam KAS sesuai biaya masuk yang disetorkan kepada kedua pelaku.

Apabila nominal tiket masuknya semakin besar atau tinggi, maka anggota tersebut akan diberikan jabatan yang tinggi dalam KAS," jelasnya.

Klaim Wilayahnya Lebih Besar dari NKRI, Kegiatan Keraton Agung Sejagat Kini Disorot Polri

Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Sang Punggawa: Kaisar Sinuhun Titisan Keturunan Majapahit

Saat berita ini ditulis, keduanya tengah menjalani pendalaman kasus di Mapolda Jateng

Berikut adalah video saat keduanya digiring untuk menjalani konferensi pers

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved