Keraton Agung Sejagat
Polda Jateng Paparkan Modus Penipuan Keraton Agung Sejagat yang Dipimpin Totok Santoso
Dalam konferensi pers tersebut, pihak polisi menjelaskan modus penipuan yang dilakukan oleh Totok Santosa melalui kerajaannya itu
TRIBUNPALU.COM - Viralnya berita Kerajaan Agung Sejagat di Purworejo berujung pahit untuk pemimpinnya yakni Santoso Hadiningrat (42) dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja (41).
Setelah Keraton Agung Sejagat ramai diperbincangkan warga, Pihak Polres Purworejo akhirnya menangkap dan mengamankan pimpinan pihak Kerajaan yang viral tersebut.
Keduanya ditangkap pada Selasa (14/1/2020) sekira pukul 17.00 WIB
Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat (KAS) diamankan oleh pihak kepolisian saat dalam perjalanan ke markas Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.
Mereka berdua diringkus Polda Jateng dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
• Pemimpin Keraton Agung Sejagat Ditangkap Polisi, Totok Santosa Dikenai Pasal Penipuan dan Hoax
Selain pasal penipuan, kedua pelaku juga diduga melanggar pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Dalam pasal 14 tersebut menerangkan, barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, maka dihukum maksimal 10 tahun penjara.
Dikutip Tribunpalu.com dari laman Tribun Jateng, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana menuturkan, kedua pelaku kemungkinan besar akan diancam pasal berlapis lainnya.
• Kronologi Penangkapan Pemimpin Keraton Agung Sejagat, Berawal Saat Pulang ke Purworejo
• Keraton Agung Sejagat Punya Prasasti Besar, Ini Maknanya

"Selain pasal penipuan dan pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946, kedua pelaku dimungkinkan akan diancam pasal lainnya," ujar Kombes Pol Iskandar kepada Tribunjateng.com, Rabu (15/1/2020).
Dalam konferensi pers tersebut, Iskandar juga menjelaskan modus penipuan yang dilakukan oleh Totok Santosa melalui kerajaannya itu
Dia menuturkan, dalam hasil penyidikan hingga saat ini, ternyata masing-masing anggota yang ingin menjadi bagian dari KAS akan dikenai tiket masuk sebesar Rp 3 Juta sampai Rp 30 Juta.
Menurut Iskandar, anggota tersebut akan dijanjikan jabatan tinggi dalam KAS sesuai biaya masuk yang disetorkan kepada kedua pelaku.
Apabila nominal tiket masuknya semakin besar atau tinggi, maka anggota tersebut akan diberikan jabatan yang tinggi dalam KAS," jelasnya.
• Klaim Wilayahnya Lebih Besar dari NKRI, Kegiatan Keraton Agung Sejagat Kini Disorot Polri
• Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Sang Punggawa: Kaisar Sinuhun Titisan Keturunan Majapahit
Saat berita ini ditulis, keduanya tengah menjalani pendalaman kasus di Mapolda Jateng
Berikut adalah video saat keduanya digiring untuk menjalani konferensi pers