Polisi Akui Aktivitas Tambang Ilegal di Wilayah Dongi-dongi Luput dari Pengawasan
Kepala Bidang Humas Polda Sulteng mengakui pihaknya lengah dalam pengawasan tambang ilegal di wilayah Dongi-dongi.
Penulis: Haqir Muhakir |
Ke-4 terduga pelaku itu berinisial RU (34), TR (37), YK (37), dan BP (33).
Total barang bukti yang ditangkap oleh polisi sebanyak 39 karung yang berisi material pasir alias reff.
"Terduga pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Rutan Polda Sulteng," kata Didik.
Lanjut Didik, sampai dengan Rabu siang, pihaknya sudah memeriksa tujuh saksi dan dua saksi ahli.
Berdasarkan pemeriksaan saksi dan tersangka, ungkap Didik, diketahui bahwa ke-4 tersangka telah terbukti melakukan tindak pidana bidang minerba dan batubara berupa mengangkut material hasil tambang berupa pasir alias reff tanpa izin.
Mereka disangkakan pasal 158 dan 161 undang – undang nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan minerba.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000. (TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)