Usung Konsep 'Autonomous City,' Hanya Kendaraan Otonom dan Listrik yang Digunakan di Ibu Kota Baru

Jokowi menyebut hanya autonomous vehicle dan electric vehicle saja yang boleh digunakan di ibu kota baru.

https://www.setneg.go.id/
Presiden RI Joko Widodo memberikan tanggapan dan instruksi terkait banjir Jakarta 

Gagasan untuk menggunakan autonomous vehicle sempat Jokowi sampaikan pada rapat terbatas guna membahas persiapan pembangunan ibu kota yang dilangsungkan pada Rabu (15/1/2020) lalu.

Kala itu, Jokowi meminta kepada jajarannya agar desain dan infrastruktur ibu kota baru dapat mendukung penggunaan kendaraan tersebut.

"Desainnya seperti apa tolong ini nantinya Pak Menteri Perhubungan dan Pak Menteri Riset berbicara mengenai ini, mengenai kesiapan karena infrastruktur kalau kita mau betul-betul siap betul, infrastrukturnya juga diarahkan kepada penggunaan electric vehicle dan autonomous vehicle," ujar Jokowi pada Rabu (15/1/2020).

Gelar Rapat Terbatas Soal Ibu Kota Baru, Jokowi: Kendaraan Umum Gunakan Autonomous Vehicle

Tinjau Lokasi Ibu Kota Baru, Mobil Rombongan Menteri Hampir Masuk ke Jurang

Presiden Joko Widodo berikan arahan terkait pembangunan ibu kota baru

Pada rapat terbatas guna membahas persiapan pembangunan ibu kota pada Rabu (15/1/2020), Jokowi memberikan sejumlah arahan terkait dengan pemindahan ibu kota negara.

Arahan itu mencakup masalah regulasi, anggaran, hingga desain dan infrastruktur dari ibu kota baru yang akan dibangun di Kalimantan itu.

Berikut adalah arahan Jokowi terkait pembangunan ibu kota baru yang dirangkum dari laman resmi Sekretariat Kabinet dan YouTube Sekretariat Presiden.

1. Penyelesaian masalah regulasi agar segera diberikan kepada DPR

Jokowi meminta kepada jajarannya untuk menyiapkan hal-hal terkait dengan legislagi serta regulasi pemindahan ibu kota baru yang menjadi dasar kekuatan hukum.

2. Pemindahan ibu kota diurus oleh Badan Otoritas Ibu Kota

Pemindahan ibu kota bukanlah perkara yang sederhana.

Joko Widodo menyampaikan bahwa pemindahan ibu kota tidak sekedar memindahkan kantor ke lokasi baru.

Atas dasar itulah pemerintah membentuk Badan Otoritas Ibu Kota.

Lembaga tersebut berwenang untuk mempersiapkan, membangun, hingga memproses pemindahan ibu kota.

3. Desain dan infrastruktur mendukung fasilitas autonomous vehicle

Halaman
1234
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved