5 Fakta Kakek di Simalungun yang Dipenjara Hanya karena Pungut Sisa Getah Karet Senilai Rp17 Ribu
Gara-gara memungut sisa getah pohon karet milik perkebunan PT Bridgestone di Simalungun, Sumatera Utara, Samirin (68) harus mendekam di penjara.
Dengan putusan itu, Samirin divonis dengan hukuman penjara 2 bulan 4 hari.
Ia terbukti bersalah karena melakukan pencurian getah karet milik perkebunan PT Bridgestone seberat 1,9 kilogram.
Atau jika dijual seharga Rp 17.000.
• Avriellia Shaqqila Akui Prostitusi bersama Vanessa Angel, Hotman Paris: Salut, Dia Ngaku Apa Adanya
• Luhut Binsar Panjaitan Minta Tersangka Kasus Jiwasraya Dimiskinkan: Biar Kapok, Jangan Hanya Penjara
5. Anggota DPR prihatin

Selain didampingi oleh pengacara dan keluarga, dalam persidangan itu Samirin juga didampingi oleh anggota DPR-RI Hinca Panjaitan.
Hinca mengaku prihatin dengan kasus yang menimpa Samirin.
Dalam kesempatan itu, selain mengimbau warga untuk tertib hukum, ia juga meminta PT Bridgestone untuk tidak memanfaatkan celah hukum untuk menghakimi masyarakat kecil.
"Kami mengajak Bridgestone untuk memperlakukan warga sekitar dengan manusiawi. Jangan sedikit-sedikit anda melaporkan ke polisi. Polisi pun gunakan hati nurani sebelum memproses perkara yang terlalu kecil nilainya," katanya seperti dilansir dari Tribunnews.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Samirin Divonis Penjara, dari Memungut Getah Karet untuk Beli Rokok hingga Anggota DPR Prihatin"