Yasonna Laoly Masuk Tim Hukum PDIP untuk Lawan KPK: Pembelaan Jokowi dan Rawan Konflik Kepentingan
Terkait dugaan kasus suap yang menjerat kadernya, Harun Masiku, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) membentuk tim hukum untuk melawan KPK.
TRIBUNPALU.COM - Terkait dugaan kasus suap yang menjerat kadernya, Harun Masiku, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) membentuk tim hukum untuk melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tim hukum tersebut terdiri dari 12 pengacara yang dipimpin oleh Teguh Samudera.
Dalam daftar anggota tim tersebut, terdapat nama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"DPP PDIP melihat dinamika dan berbagai perkembangan terakhir, maka memutuskan untuk membentuk tim hukum," ujar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Tim hukum tersebut melakukan laporan ke Dewan Pengawas KPK terkait kasus Harun Masiku.
Anggota Tim Hukum PDIP I Wayan Sudirta mengatakan, ada tujuh poin yang diadukan ke Dewan Pengawas KPK, salah satunya terkait kabar penggeledahan atau penyegelan di Kantor DPP PDIP.
Bantah intervensi kasus
Yasonna pun angkat bicara terkait namanya yang masuk tim hukum PDIP.
Dia membantah akan melakukan intervensi pada kasus dugaan suap yang menjerat Harun Masiku dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Tidak ada dong (intervensi). Mana bisa saya intervensi, apa yang saya intervensi. Saya tidak punya kewenangan," kata Yasonna, seperti dilansir Antara.
• Barang Bukti Hilang Kasus Suap PAW Caleg PDIP Dikhawatirkan Hilang, Begini Jawaban KPK
• Tak Setuju Celetukan Jokowi Soal Sandiaga Sebagai Penerus, PDIP: Kita Punya Ganjar, Puan, Risma
• Sindiran Hanura untuk PDIP: Parpol Besar Sedang Pertontonkan Arogansinya pada Rakyat Indonesia
Pembelaan Jokowi
Sementara itu, Presiden Joko Widodo juga tak mempermasalahkan langkah Yasonna yang masuk tim hukum PDIP.
Sebab, menurut dia, Yasonna memang pengurus PDIP.
Yasonna Laoly tercatat sebagai Ketua Bidang Hukum HAM dan Perundang-Undangan di struktur Dewan Pimpinan Pusat partai berlambang banteng itu.
"Pak Yasonna juga pengurus partai," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/1/2020).
Jokowi pun enggan berkomentar lagi soal keterlibatan Yasonna dalam tim hukum DPP PDIP ini.
"Tanyakan ke Pak Yasonna Laoly," kata dia.
Rawan konflik kepentingan
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman menilai, bergabungnya Yasonna dalam tim hukum PDIP rawan konflik kepentingan meskipun tidak melanggar undang-undang.
Ia juga menilai, tidak etis jika seorang menteri tergabung dalam tim hukum partai untuk melawan lembaga pemberantasan korupsi.
"Tidak melanggar aturan, tetapi sangat tidak etis," kata Zaenur kepada Kompas.com, Minggu (19/1/2020).
Menurut dia, sedianya kesetiaan terhadap partai berakhir ketika seseorang menjadi pejabat publik.
Kesetiaan seorang pejabat publik, kata dia, sedianya untuk rakyat.
Ia juga menilai, seseorang yang sudah duduk di jabatan publik bukan lagi milik partai, melainkan menjadi milik publik yang harus mendahulukan kepentingan publik.
"Apalagi ketika menduduki jabatan menteri. Ketika seseorang menjadi pejabat publik maka akan mengurus kepentingan semua golongan masyarakat, bukan lagi urusan golongannya sendiri," ujar dia.
• Hari Ini KPK Kembali Panggil Putra Yasonna Laoly Terkait Kasus Korupsi Pemkot Medan
• Petugas KPK Didampingi Ketua RT Keliling Komplek untuk Mencari Harun Masiku
• Saor Siagian Sebut Penyidik KPK Pernah Disandera, Masinton Pasaribu: Ngomong Ngejeplak Tanpa Data
Ia pun menilai, sedianya Yasonna bisa menghindari konflik kepentingan.
Bahkan, ia menyarankan Yasonna mundur dari jabatannya di PDIP.
Zaenur menyarankan agar Yasonna cukup menjadi anggota biasa.
Menurut dia, Presiden Joko Widodo seharusnya menegur Yasonna mengingat konflik kepentingan yang mungkin terjadi.
"Tetapi tidak dilakukan karena sesama petugas partai yang tidak memahami etika jabatan publik," ujar dia.
Zaenur kemudian mencontohkan bentuk konflik kepentingan yang bisa saja terjadi jika Yasonna Laoly tetap tergabung di tim hukum.
Salah satu contohnya, kemungkinan penggunaan wewenang atas Direktorat Jenderal Imigrasi yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM.
"Direktorat Jenderal Imigrasi berada di bawah kepemimpinan Yasonna. Informasi lintas-batas imigrasi Harun Masiku sekarang sedang dipertanyakan," ujar dia.
"Majalah Tempo menyebut Harun Masiku berada di Indonesia ketika OTT (operasi tangkap tangan). Yasonna menyebut Harun Masiku tidak di Indonesia," kata dia.
(Kompas.com/Sania Mashabi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Yasonna dalam Tim Hukum PDI-P, antara Kritik dan Pembelaan Jokowi..."